Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas

Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:38 WIB
loading...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Omnibus Law bikin investasi makin mudah. Foto/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan terus mempermudah perizinan investasi di Indonesia. Hal itu seiring masih banyaknya investasi mangkrak akibat ruwet dan riwehnya jalur birokrasi.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dipastikan akan semakin memudahkan izin investasi khususnya bagi pelaku UMKM. Sehingga diharapkan, para UMKM di Indonesia akan semakin naik kelas. "Sekarang kita pengin di UU Omnibus Law, dan sudah ada, izin UMKM itu satu lembar saja, selesai. Jadi nggak usah lagi notifikasi-notifikasi," kata Bahlil dalam webinar di Jakarta, Selasa (4/8/2020).



Dia melanjutkan di UU Omnibus Law itu sebenarnya memberikan kemudahan investasi bagi UMKM. Sehingga diharapkan UMKM bisa naik kelas dan berkontribusi lebih dari 60% terhadap ekonomi yang saat ini jumlah unit usahanya mencapai 99,8% dan penyerapan tenaga kerja mencapai 120 juta orang. "Tetapi negara belum hadir secara maksimal lewat regulasi untuk merancang mereka agar bisa naik kelas," katanya.



Dia berharap dukungan terhadap UMKM ini bisa segera diwujudkan, sehingga UMKM juga bisa berkontribusi untuk menumbuhkan investasi di Indonesia. "BKPM sekarang mendorong investasi itu tidak hanya investasi besar, UMKM pun kita dorong. Karena dia adalah bagian daripada investor," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)