Bisa Berdampak ke Rupiah, Gubernur BI Awasi Utang Luar Negeri
Kamis, 19 Desember 2019 - 23:11 WIB
Bisa Berdampak ke Rupiah, Gubernur BI Awasi Utang Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) pada Oktober 2019 mencapai USD400,6 miliar, nilai ini setara dengan Rp5.608 triliun. Utang tersebut terdiri dari ULN sektor publik, yaitu pemerintah dan bank sentral sebesar USD202 miliar dan ULN sektor swasta sebesar USD198,6 miliar.
Jumlah ULN tersebut tumbuh 11,9% dibandingkan periode bulan sebelumnya. Karena itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perkembangan ULN, karena bisa berdampak negatif terhadap nilai tukar rupiah.
Perry menjelaskan bahwa utang luar negeri terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, utang dengan besarnya defisit fiskal, lantaran dikendalikan oleh pemerintah.
"Kalau dikendalikan, maka utang pemerintah akan terkendali. Karena sebagiannya untuk membiayai defisit fiskal," terang Perry di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Baca: Utang Luar Negeri Capai USD400,6 Miliar pada Oktober 2019
Faktor kedua adalah ULN perbankan yang dikendalikan oleh BI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Utang bank dalam jangka pendek, tidak boleh lebih dari 30% dari modal. "Kalau dalam jangka diatas satu tahun, harus dapat izin dari BI," terangnya.
Ketiga yaitu utang korporasi dan lembaga keuangan non bank. Dalam peraturan BI, pihak swasta diperbolehkan melakukan ULN sebagai manajemen risiko, atau melakukan kewajiban lindung nilai (hedging), dan memitigasi risiko likuiditas dan kredit. "Jadi kalau risikonya aman, ya bisa," pungkasnya.
Jumlah ULN tersebut tumbuh 11,9% dibandingkan periode bulan sebelumnya. Karena itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perkembangan ULN, karena bisa berdampak negatif terhadap nilai tukar rupiah.
Perry menjelaskan bahwa utang luar negeri terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, utang dengan besarnya defisit fiskal, lantaran dikendalikan oleh pemerintah.
"Kalau dikendalikan, maka utang pemerintah akan terkendali. Karena sebagiannya untuk membiayai defisit fiskal," terang Perry di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Baca: Utang Luar Negeri Capai USD400,6 Miliar pada Oktober 2019
Faktor kedua adalah ULN perbankan yang dikendalikan oleh BI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Utang bank dalam jangka pendek, tidak boleh lebih dari 30% dari modal. "Kalau dalam jangka diatas satu tahun, harus dapat izin dari BI," terangnya.
Ketiga yaitu utang korporasi dan lembaga keuangan non bank. Dalam peraturan BI, pihak swasta diperbolehkan melakukan ULN sebagai manajemen risiko, atau melakukan kewajiban lindung nilai (hedging), dan memitigasi risiko likuiditas dan kredit. "Jadi kalau risikonya aman, ya bisa," pungkasnya.
(ven)
Lihat Juga :