Sri Mulyani Belum Tentukan Selisih Harga Lelang Beras Bulog
A
A
A
JAKARTA - Perum Bulog berencana melelang beras cadangan pemerintah, karena mengalami penurunan mutu. Bulog menyatakan terdapat 20.000 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dinyatakan rusak alias turun mutu.
Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, melelang harga beras CBP sebesar Rp3.000 per kilogram. "Kami mengajukan selisih harga dengan harga jual. Kalau dulu kami beli Rp8.000 per kilogram, harganya dilelang jadi Rp3.000, jadi ada selisih Rp5.000, itu yang diganti oleh negara," ujarnya.
Terkait ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan belum menentukan penghitungan mekanisme untuk pembayaran selisih harga beras dari Bulog.
"Nanti saya lihat kepada mekanisme dan aturan prosedur yang diperlukan untuk itu," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Menkeu juga belum memastikan optimalisasi pemerintah dalam membantu dalam menangani selisih harga tersebut. "Nanti saya lihat dulu, mekanisme, landasan aturannya," ucapnya usai melantik pejabat eselon di Kemenkeu.
Adapun lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, disebutkan CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
Beras yang mengalami penurunan mutu ini bisa dimanfaatkan untuk diolah kembali menjadi tepung beras, pakan ayam, hingga menjadi bahan lainnya yang tidak bisa dikonsumsi lagi, yakni menjadi etanol.
Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, melelang harga beras CBP sebesar Rp3.000 per kilogram. "Kami mengajukan selisih harga dengan harga jual. Kalau dulu kami beli Rp8.000 per kilogram, harganya dilelang jadi Rp3.000, jadi ada selisih Rp5.000, itu yang diganti oleh negara," ujarnya.
Terkait ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan belum menentukan penghitungan mekanisme untuk pembayaran selisih harga beras dari Bulog.
"Nanti saya lihat kepada mekanisme dan aturan prosedur yang diperlukan untuk itu," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Menkeu juga belum memastikan optimalisasi pemerintah dalam membantu dalam menangani selisih harga tersebut. "Nanti saya lihat dulu, mekanisme, landasan aturannya," ucapnya usai melantik pejabat eselon di Kemenkeu.
Adapun lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, disebutkan CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
Beras yang mengalami penurunan mutu ini bisa dimanfaatkan untuk diolah kembali menjadi tepung beras, pakan ayam, hingga menjadi bahan lainnya yang tidak bisa dikonsumsi lagi, yakni menjadi etanol.
(ven)