Pengusaha Minta Kemenkeu Kaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan, Benny Sutrisno meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji ulang kebijakan tentang ketentuan barang kiriman. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat semakin meningkatnya impor barang kiriman melalui platform e-commerce yang dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama Industri Kecil dan Menengah.
Hal itu disampaikan Benny Sutrisno kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai pada saat peluncuran ekspor perdana UKM melalui PLB e-commerce tujuan ekspor di Marunda, pada hari Kamis (19 Desember).
"Kami berharap agar Kementerian Keuangan meninjau kembali batasan harga barang kiriman yang berasal dari luar negeri yang dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya. Deminimis value yang berlaku saat ini, dirasa masih terlalu besar dan dapat menghambat kinerja para pelaku usaha dalam negeri," ungkap Benny. (Baca Juga: Nilai Barang Impor Bebas Bea Masuk Melalui E-Commerce Akan Dikurangi )
Demikian juga Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pemerintah selain mendorong ekspor UKM melalui PLB e-commerce, perlu juga mengendalikan impor barang e-commerce guna melindungi pasar dalam negeri.
Sejalan dengan Menteri Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan juga akan mendukung para UKM dalam urusan perizinan dan peningkatan kualitas dan kuantitas produk ekspornya. Terkait dengan semakin masifnya impor barang kiriman yang berpotensi menggerus pasar produk UKM dan pedagang retail konvensional, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Perdagangan sedang mengkaji soal rekomendasi agar semua barang e-commerce dari luar negeri dikenakan bea masuk, artinya meniadakan batas deminimis value untuk bea masuk barang kiriman, dan hasil kajian akan segera diserahkan ke Kemenkeu sebagai pihak yang mempunyai kewenangan mengaturnya.
Pada kesempatan tersebut pemerintah juga sepakat membentuk klinik ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor produk UKM ini. Klinik ini nantinya khusus mendorong percepatan ekspor ke seluruh negara.
Sinergi Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM bersama KADIN Indonesia bidang Perdagangan akan membentuk klinik ekspor atau rumah ekspor produk UKM dengan memanfaatkan semua kantor Bea Cukai berkolaborasi dengan berbagai pihak di atas menyediakan.
Layanan satu atap untuk informasi potensi ekspor terutama yang melalui ecommerce, perijinan ekspor termasuk yang ada lartasnya, sertifikasi produk, pembiayaan ekspor dan penyederhanaan prosedur pengadaan bahan baku bagi UKM berorientasi ekspor yang akan diresmikan dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Benny Sutrisno kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai pada saat peluncuran ekspor perdana UKM melalui PLB e-commerce tujuan ekspor di Marunda, pada hari Kamis (19 Desember).
"Kami berharap agar Kementerian Keuangan meninjau kembali batasan harga barang kiriman yang berasal dari luar negeri yang dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya. Deminimis value yang berlaku saat ini, dirasa masih terlalu besar dan dapat menghambat kinerja para pelaku usaha dalam negeri," ungkap Benny. (Baca Juga: Nilai Barang Impor Bebas Bea Masuk Melalui E-Commerce Akan Dikurangi )
Demikian juga Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pemerintah selain mendorong ekspor UKM melalui PLB e-commerce, perlu juga mengendalikan impor barang e-commerce guna melindungi pasar dalam negeri.
Sejalan dengan Menteri Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan juga akan mendukung para UKM dalam urusan perizinan dan peningkatan kualitas dan kuantitas produk ekspornya. Terkait dengan semakin masifnya impor barang kiriman yang berpotensi menggerus pasar produk UKM dan pedagang retail konvensional, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Perdagangan sedang mengkaji soal rekomendasi agar semua barang e-commerce dari luar negeri dikenakan bea masuk, artinya meniadakan batas deminimis value untuk bea masuk barang kiriman, dan hasil kajian akan segera diserahkan ke Kemenkeu sebagai pihak yang mempunyai kewenangan mengaturnya.
Pada kesempatan tersebut pemerintah juga sepakat membentuk klinik ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor produk UKM ini. Klinik ini nantinya khusus mendorong percepatan ekspor ke seluruh negara.
Sinergi Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM bersama KADIN Indonesia bidang Perdagangan akan membentuk klinik ekspor atau rumah ekspor produk UKM dengan memanfaatkan semua kantor Bea Cukai berkolaborasi dengan berbagai pihak di atas menyediakan.
Layanan satu atap untuk informasi potensi ekspor terutama yang melalui ecommerce, perijinan ekspor termasuk yang ada lartasnya, sertifikasi produk, pembiayaan ekspor dan penyederhanaan prosedur pengadaan bahan baku bagi UKM berorientasi ekspor yang akan diresmikan dalam waktu dekat.
(ind)