Soal Sertifikasi Halal, Pemerintah Wajib Membiayai UMKM

Senin, 23 Desember 2019 - 19:19 WIB
Soal Sertifikasi Halal,...
Soal Sertifikasi Halal, Pemerintah Wajib Membiayai UMKM
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, pemerintah wajib hadir untuk membiayai sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ini diperlukan agar produk UMKM bisa bersaing di pasar global.

"Pemerintah harus memberikan pembiayaan maupun pendampingan sertifikasi halal pada UMKM supaya bisa bersaing dalam ekspor," ujarnya di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Menurut dia, pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM juga harus dibedakan antara usaha kecil, menengah, maupun perusahaan besar. Di sisi lain, bimbingan teknis juga perlu diberikan kepada UMKM hingga mereka mendapatkan sertifikasi halal.

"Jadi pandangannya harus diubah. Kalau dulu ingin menjadikan UMKM sebagai ladang pendapatan negara dari sektor sertifikasi halal, sekarang harus dibalik. Negara harus hadir memberikan kemudahan sertifikasi halal. Ini yang dilakukan Malaysia, Thailand, Taiwan, sehingga industri halal mereka maju," jelasnya.

Ikhsan melanjutkan, orientasi saat ini juga harus bergeser untuk tidak lagi membahas dan berpolemik tentang sertifikasi halal. Apalagi mengharapkan masukan dari sertifikasi halal sebagai penerimaan negara nonpajak.

"Yang harus dilakukan saat ini, bagaimana Indonesia dapat menikmati keuntungan dari perdagangan industri utama dunia dalam perdagangan produk halal. Karena sertifikasi halal itu hanya salah satu instrumen saja," tuturnya.

Saat ini, Indonesia masih menempati posisi utama sebagai negara konsumen terbesar yang membelanjakan hampir USD170 miliar per tahun untuk produk halal berdasarkan data Global Islamic Economy Indicator 2018/2019. "Artinya, bila kita dapat memasok kebutuhan sendiri, maka kita akan menghemat devisa sebesar Rp2.465 triliun per tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kebijakan untuk mempermudah UMKM mendapatkan sertifikat halal dengan gratis. Ini merupakan salah satu strategi program prioritas (quick wins) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dalam menguatkan permintaan domestik.

"Dalam Omnibus Law cipta lapangan kerja memang ada kluster UMKM. Itu termasuk bagi UMKM agar tidak perlu minta izin, cukup lakukan pendaftaran saja," ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menyoal Self Declare...
Menyoal Self Declare Produk Halal di UU Ciptaker
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
IHW Imbau Produsen untuk...
IHW Imbau Produsen untuk Mencantumkan Informasi Kehalalan Produk
Penundaan Pemberlakuan...
Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Masih Banyak E-commerce...
Masih Banyak E-commerce yang Belum Sediakan Layanan Informasi Halal
Bahas Sertifikasi Halal...
Bahas Sertifikasi Halal bagi UMKM, DPW Perindo Banten dan Halal Center Syarikat Islam Jajaki Kerja Sama
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
1 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
1 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
2 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
3 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
3 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved