Soal Sertifikasi Halal, Pemerintah Wajib Membiayai UMKM
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, pemerintah wajib hadir untuk membiayai sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ini diperlukan agar produk UMKM bisa bersaing di pasar global.
"Pemerintah harus memberikan pembiayaan maupun pendampingan sertifikasi halal pada UMKM supaya bisa bersaing dalam ekspor," ujarnya di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Menurut dia, pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM juga harus dibedakan antara usaha kecil, menengah, maupun perusahaan besar. Di sisi lain, bimbingan teknis juga perlu diberikan kepada UMKM hingga mereka mendapatkan sertifikasi halal.
"Jadi pandangannya harus diubah. Kalau dulu ingin menjadikan UMKM sebagai ladang pendapatan negara dari sektor sertifikasi halal, sekarang harus dibalik. Negara harus hadir memberikan kemudahan sertifikasi halal. Ini yang dilakukan Malaysia, Thailand, Taiwan, sehingga industri halal mereka maju," jelasnya.
Ikhsan melanjutkan, orientasi saat ini juga harus bergeser untuk tidak lagi membahas dan berpolemik tentang sertifikasi halal. Apalagi mengharapkan masukan dari sertifikasi halal sebagai penerimaan negara nonpajak.
"Yang harus dilakukan saat ini, bagaimana Indonesia dapat menikmati keuntungan dari perdagangan industri utama dunia dalam perdagangan produk halal. Karena sertifikasi halal itu hanya salah satu instrumen saja," tuturnya.
Saat ini, Indonesia masih menempati posisi utama sebagai negara konsumen terbesar yang membelanjakan hampir USD170 miliar per tahun untuk produk halal berdasarkan data Global Islamic Economy Indicator 2018/2019. "Artinya, bila kita dapat memasok kebutuhan sendiri, maka kita akan menghemat devisa sebesar Rp2.465 triliun per tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kebijakan untuk mempermudah UMKM mendapatkan sertifikat halal dengan gratis. Ini merupakan salah satu strategi program prioritas (quick wins) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dalam menguatkan permintaan domestik.
"Dalam Omnibus Law cipta lapangan kerja memang ada kluster UMKM. Itu termasuk bagi UMKM agar tidak perlu minta izin, cukup lakukan pendaftaran saja," ujarnya.
"Pemerintah harus memberikan pembiayaan maupun pendampingan sertifikasi halal pada UMKM supaya bisa bersaing dalam ekspor," ujarnya di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Menurut dia, pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM juga harus dibedakan antara usaha kecil, menengah, maupun perusahaan besar. Di sisi lain, bimbingan teknis juga perlu diberikan kepada UMKM hingga mereka mendapatkan sertifikasi halal.
"Jadi pandangannya harus diubah. Kalau dulu ingin menjadikan UMKM sebagai ladang pendapatan negara dari sektor sertifikasi halal, sekarang harus dibalik. Negara harus hadir memberikan kemudahan sertifikasi halal. Ini yang dilakukan Malaysia, Thailand, Taiwan, sehingga industri halal mereka maju," jelasnya.
Ikhsan melanjutkan, orientasi saat ini juga harus bergeser untuk tidak lagi membahas dan berpolemik tentang sertifikasi halal. Apalagi mengharapkan masukan dari sertifikasi halal sebagai penerimaan negara nonpajak.
"Yang harus dilakukan saat ini, bagaimana Indonesia dapat menikmati keuntungan dari perdagangan industri utama dunia dalam perdagangan produk halal. Karena sertifikasi halal itu hanya salah satu instrumen saja," tuturnya.
Saat ini, Indonesia masih menempati posisi utama sebagai negara konsumen terbesar yang membelanjakan hampir USD170 miliar per tahun untuk produk halal berdasarkan data Global Islamic Economy Indicator 2018/2019. "Artinya, bila kita dapat memasok kebutuhan sendiri, maka kita akan menghemat devisa sebesar Rp2.465 triliun per tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kebijakan untuk mempermudah UMKM mendapatkan sertifikat halal dengan gratis. Ini merupakan salah satu strategi program prioritas (quick wins) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dalam menguatkan permintaan domestik.
"Dalam Omnibus Law cipta lapangan kerja memang ada kluster UMKM. Itu termasuk bagi UMKM agar tidak perlu minta izin, cukup lakukan pendaftaran saja," ujarnya.
(ind)