Masih Banyak E-commerce yang Belum Sediakan Layanan Informasi Halal
Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:22 WIB
loading...
Ada tiga kekurangan e-commerce dalam menyajikan layanan informasi halal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa masih banyak e-commerce yang dalam praktiknya belum menyediakan layanan informasi halal bagi konsumen.
"Mungkin karena ketidaktahuan, dan butuh sosialisasi dan edukasi dari pemangku kepentingan," ujar Ikhsan dalam webinar 'Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen' di Jakarta, Kamis(14/10/2021).
Baca juga: RI Satu-Satunya Negara di Dunia yang Memanfaatkan Biodiesel Besar-besaran
Dia mengatakan, kewajiban sertifikat halal tertuang dalam Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak keamanan, kenyamanan, dan informasi yang jelas tentang produk atau hak yang dibelinya.
"Ada tiga kekurangan e-commerce dalam menyajikan layanan informasi halal," ungkap Ikhsan.
"Mungkin karena ketidaktahuan, dan butuh sosialisasi dan edukasi dari pemangku kepentingan," ujar Ikhsan dalam webinar 'Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen' di Jakarta, Kamis(14/10/2021).
Baca juga: RI Satu-Satunya Negara di Dunia yang Memanfaatkan Biodiesel Besar-besaran
Dia mengatakan, kewajiban sertifikat halal tertuang dalam Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak keamanan, kenyamanan, dan informasi yang jelas tentang produk atau hak yang dibelinya.
"Ada tiga kekurangan e-commerce dalam menyajikan layanan informasi halal," ungkap Ikhsan.
Lihat Juga :