Masih Banyak E-commerce yang Belum Sediakan Layanan Informasi Halal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa masih banyak e-commerce yang dalam praktiknya belum menyediakan layanan informasi halal bagi konsumen.
"Mungkin karena ketidaktahuan, dan butuh sosialisasi dan edukasi dari pemangku kepentingan," ujar Ikhsan dalam webinar 'Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen' di Jakarta, Kamis(14/10/2021).
Dia mengatakan, kewajiban sertifikat halal tertuang dalam Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak keamanan, kenyamanan, dan informasi yang jelas tentang produk atau hak yang dibelinya.
"Ada tiga kekurangan e-commerce dalam menyajikan layanan informasi halal," ungkap Ikhsan.
Pertama, adalah tidak menampilkan dengan lengkap sertifikat kehalalan produk. Kedua, self-declare halal sebelum adanya pemeriksaan. Ketiga, tidak adanya direktori untuk kategori produk halal.
"Bukan berarti (kami) melarang penjualan produk non-halal. Tetapi ada baiknya jika untuk produk halal dan nonhalal dibuatkan ruang direktori yang berbeda untuk memudahkan konsumen," terang Ikhsan.
Dia berharap, adanya forum webinar ini bisa dijadikan salah satu solusi agar selayaknya ditampilkan di dalam layanan informasi halal oleh e-commerce. Sehingga, industri dan pengguna layanan e-commerce meningkat, dan supaya perdagangannya meningkat sesuai harapan pemerintah dan masyarakat selaku konsumen merasa nyaman, dapat memperoleh barang yang diinginkan.
"Tidak seperti sekarang yang masih ada pengaduan konsumen yang tidak terlindungi hak-haknya. Hasil dari webinar ini akan kami sampaikan ke Kementerian Agama, semua perusahaan layanan ecommerce, dan terutama Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi Syariah. Beliau sangat mendukung adanya kegiatan ini," pungkas Ikhsan.
"Mungkin karena ketidaktahuan, dan butuh sosialisasi dan edukasi dari pemangku kepentingan," ujar Ikhsan dalam webinar 'Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen' di Jakarta, Kamis(14/10/2021).
Dia mengatakan, kewajiban sertifikat halal tertuang dalam Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak keamanan, kenyamanan, dan informasi yang jelas tentang produk atau hak yang dibelinya.
"Ada tiga kekurangan e-commerce dalam menyajikan layanan informasi halal," ungkap Ikhsan.
Pertama, adalah tidak menampilkan dengan lengkap sertifikat kehalalan produk. Kedua, self-declare halal sebelum adanya pemeriksaan. Ketiga, tidak adanya direktori untuk kategori produk halal.
"Bukan berarti (kami) melarang penjualan produk non-halal. Tetapi ada baiknya jika untuk produk halal dan nonhalal dibuatkan ruang direktori yang berbeda untuk memudahkan konsumen," terang Ikhsan.
Dia berharap, adanya forum webinar ini bisa dijadikan salah satu solusi agar selayaknya ditampilkan di dalam layanan informasi halal oleh e-commerce. Sehingga, industri dan pengguna layanan e-commerce meningkat, dan supaya perdagangannya meningkat sesuai harapan pemerintah dan masyarakat selaku konsumen merasa nyaman, dapat memperoleh barang yang diinginkan.
"Tidak seperti sekarang yang masih ada pengaduan konsumen yang tidak terlindungi hak-haknya. Hasil dari webinar ini akan kami sampaikan ke Kementerian Agama, semua perusahaan layanan ecommerce, dan terutama Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi Syariah. Beliau sangat mendukung adanya kegiatan ini," pungkas Ikhsan.
(uka)