IHW Imbau Produsen untuk Mencantumkan Informasi Kehalalan Produk

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:29 WIB
loading...
IHW Imbau Produsen untuk...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHS) menyatakan bahwa dalam Islam mengkonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah. Beberapa ajaran agama lain juga terdapat kesamaan, karena makanan halal baik untuk kita. Maka itu, dalam memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati karena banyak terjadi percampuran bahan, yaitu makanan halal tercampur dengan zat yang haram dalam pemrosesannya.

Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi oleh makanan haram walaupun hanya tersimpan dalam tempat, alat angkut atau gudang yang sama, apalagi tercampur. Makanan yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat.

"Contohnya ketika ayam goreng yang lezat saat menyembelih tidak menggunakan nama Allah atau dalam prosesnya, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan menjadi haram, " kata Dr. H. Ikhsan Abdullah S.H., M.H, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).



Menurut Ikhsan, di masa pandemi penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui on line, penjual dan pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya. Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas. Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk.

"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambah Ikhasan.

Pasal 4 UU JPH mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Pasca-ditetapkannya PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) terdapat pokok pengaturan dalam yang menjadi perhatian IHW, yaitu mengenai produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada Pasal 2 ayat (3) PP 39/2021 yang berisi:

1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

Indonesia Halal Watch sangat mendukung kebijakan pemerintah yang sangat melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk. Maka bersama ini IHW memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce ,khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan wajib mencantumkan keterangan serta konten yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP 39/2021.

"Sosialisasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai media termasuk webinar yang akan kami gelar pada 1 September 2021 nanti. Berkaitan dengan Sertifikasi Halal di masa pandemi yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dan penyesuaian dari 2 tahun menjadi 4 tahun bagi produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal. Kita akan undang BPJPH, MUI dan LPPOM sebagai pemangku kepentingan utama dalam Penyelenggaran Sistem Jaminan Halal di Indonesia," jelas Ikhsan.



Indonesia Halal Watch memandang informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. Diharapkan setiap individu lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal, mengingat kondisi saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring mengalami peningkatan luar biasa.

"Indonesia Halal Watch sangat mengapresiasi niatan pemerintah dan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa e-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mematuhi PP 39/2021, sehingga termasuk jasa layanan dan antaranya pun wajib memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction)," tandas Ikhsan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)