Sekilas Manfaat dan Substansi Omnibus Law Lapangan Kerja serta Perpajakan

Kamis, 26 Desember 2019 - 18:42 WIB
Sekilas Manfaat dan...
Sekilas Manfaat dan Substansi Omnibus Law Lapangan Kerja serta Perpajakan
A A A
JAKARTA - Dua RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan bakal segera diajukan pemerintah kepada DPR. Kedua RUU ini diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Hal ini juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan. Setidaknya seperti dipaparkan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian lewat narasinya, ada tiga manfaat dari penerapan Omnibus Law.

"Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan," paparnya.

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah dibahas secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga terkait, dan mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sesuai perkembangan hasil pembahasan, telah diidentifikasi (tentative) lebih kurang 79 UU dan lebih kurang 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih mungkin berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Kementerian dan Instansi terkait. Satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster (apabila 1 UU terkait dengan 3 klaster, maka dihitung 1 UU).

Sementara itu, Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Substansi kedua Omnibus Law tersebut telah diselaraskan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dimana substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukan ke dalam Omnibus Law Perpajakan.

Pada tanggal 5 Desember 2019, Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020. Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah siap menyampaikan laporan hasil pembahasan Omnibus Law kepada Presiden RI, termasuk Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.

Secara paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi turunannya. Selain itu, agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha, Pemerintah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law, melalui pembentukan Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota berasal dari unsur K/L, KADIN, Pemda, serta Akademisi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Cipta Kerja Pastikan...
UU Cipta Kerja Pastikan Dukung Penciptaan Lapangan Kerja
Omnibus Law Jadi Peluang...
Omnibus Law Jadi Peluang Pemerintah Cetak Lapangan Kerja
Sri Mulyani Selipkan...
Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
UU Cipta Kerja Jadi...
UU Cipta Kerja Jadi Peluang Pengusaha Perluas Lapangan Kerja
Luhut dan Bos Lembaga...
Luhut dan Bos Lembaga Investasi AS Bahas Turunan UU Cipta Kerja, Penasaran?
Ekonom Ini Preteli Kelemahan...
Ekonom Ini Preteli Kelemahan Omnibus Law buat Perekonomian Nasional
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
5 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
5 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
6 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
8 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
8 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
8 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved