Omnibus Law Dinilai Hanya Beri Karpet Merah Investor
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyebutkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya menguntungkan kalangan investor dan pengusaha. Dimana dalam pembahasannya, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, proses omnibus law yang dikerjakan pemerintah tidak transparan.
Pasalnya terang dia proses pembahasan aturan tersebut yang tidak melibatkan elemen masyarakat seperti serikat pekerja. Salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019, menyebutkan pemerintah menetapkan 127 anggota Satuan Tugas (Satgas) Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.
“Jika nantinya penyederhanaan undang-undang omnibus law diputuskan hanya menguntungkan investor, maka semakin suram masa depan buruh. Perbudakan zaman modern semakin nyata kita lihat,” ungkap Elly lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Karena omnibus law dianggap tidak berpihak pada buruh, maka KSBSI menegaskan menolak Kepkemenko No 378 Tahun 2019. Dengan alasan pemerintah hanya memberikan karpet merah kepada investor, tapi perwakilan buruh dianaktirikan. KSBSI juga sudah melayangkan surat protes kepada Presiden Jokowi dan berencana melakukan aksi demo.
“Kami sudah melakukan konsolidasi internal. Rencana demo dilakukan awal Januari 2020, menolak penyederhanaan undang-undang omnibus law. Aksi demo tidak hanya dilakukan di Ibukota Jakarta, tapi ditiap provinsi dan kabupaten/kota basis KSBSI juga sudah siap aksi demo,” tegasnya.
Sementara Dedi Hardianto Sekjen KSBSI menambahkan selain organisasinya juga sudah membangun aliansi Presidium Serikat Buruh/Pekerja (KSPSI, KSBSI, KSPN, Sarbumusi). Rencananya aliansi tersebut juga akan turun bersama menolak agenda omnibus law.
“Aksi penolakan omnibus law sudah diputuskan menjadi agenda demo nasional oleh Presidium Serikat Buruh/Pekerja. Kami akan melawan kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada buruh,” lugasnya.
Dedi menyatakan KSBSI adalah serikat yang ikut berjuang memenangkan kepemimpinan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019. Oleh sebab itulah, dia mengingatkan kedua pemimpin tersebut tidak boleh menjadi ‘kacang lupa lupa pada kulitnya’. Sebab suara buruh berperan besar memenangkan kedua pemimpin itu.
“Serikat buruh tidak mengemis kekuasaan. Kami hanya berharap Jokowi-Amin tidak lupa sama janji politiknya pada Pilpres 2019 untuk mensejahterakan buruh. Kalau omnibus law dibuat hanya menindas kami, buruh siap melawan, tidak ada kata tunduk,” ungkapnya.
Intinya Dedi mendesak pemerintah agar serikat buruh/pekerja dilibatkan penyederhanaan undang-undang omnibus law demi kepentingan buruh. Jika pemerintah hanya mengutamakan kepentingan pengusaha, dia menilai Presiden Jokowi tidak bersikap adil kepada buruh.
“Pemerintah tidak usah paranoid untuk melibatkan serikat buruh merumuskan omnibus law. Kami tidak pernah menganggap investor sebagai musuh. Musuh kami pengusaha nakal yang menindas buruh. Kalau pengusahanya bisa diajak berdialog untuk mensejahterkan buruh, pasti kami dukung,” tutupnya.
Pasalnya terang dia proses pembahasan aturan tersebut yang tidak melibatkan elemen masyarakat seperti serikat pekerja. Salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019, menyebutkan pemerintah menetapkan 127 anggota Satuan Tugas (Satgas) Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.
“Jika nantinya penyederhanaan undang-undang omnibus law diputuskan hanya menguntungkan investor, maka semakin suram masa depan buruh. Perbudakan zaman modern semakin nyata kita lihat,” ungkap Elly lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Karena omnibus law dianggap tidak berpihak pada buruh, maka KSBSI menegaskan menolak Kepkemenko No 378 Tahun 2019. Dengan alasan pemerintah hanya memberikan karpet merah kepada investor, tapi perwakilan buruh dianaktirikan. KSBSI juga sudah melayangkan surat protes kepada Presiden Jokowi dan berencana melakukan aksi demo.
“Kami sudah melakukan konsolidasi internal. Rencana demo dilakukan awal Januari 2020, menolak penyederhanaan undang-undang omnibus law. Aksi demo tidak hanya dilakukan di Ibukota Jakarta, tapi ditiap provinsi dan kabupaten/kota basis KSBSI juga sudah siap aksi demo,” tegasnya.
Sementara Dedi Hardianto Sekjen KSBSI menambahkan selain organisasinya juga sudah membangun aliansi Presidium Serikat Buruh/Pekerja (KSPSI, KSBSI, KSPN, Sarbumusi). Rencananya aliansi tersebut juga akan turun bersama menolak agenda omnibus law.
“Aksi penolakan omnibus law sudah diputuskan menjadi agenda demo nasional oleh Presidium Serikat Buruh/Pekerja. Kami akan melawan kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada buruh,” lugasnya.
Dedi menyatakan KSBSI adalah serikat yang ikut berjuang memenangkan kepemimpinan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019. Oleh sebab itulah, dia mengingatkan kedua pemimpin tersebut tidak boleh menjadi ‘kacang lupa lupa pada kulitnya’. Sebab suara buruh berperan besar memenangkan kedua pemimpin itu.
“Serikat buruh tidak mengemis kekuasaan. Kami hanya berharap Jokowi-Amin tidak lupa sama janji politiknya pada Pilpres 2019 untuk mensejahterakan buruh. Kalau omnibus law dibuat hanya menindas kami, buruh siap melawan, tidak ada kata tunduk,” ungkapnya.
Intinya Dedi mendesak pemerintah agar serikat buruh/pekerja dilibatkan penyederhanaan undang-undang omnibus law demi kepentingan buruh. Jika pemerintah hanya mengutamakan kepentingan pengusaha, dia menilai Presiden Jokowi tidak bersikap adil kepada buruh.
“Pemerintah tidak usah paranoid untuk melibatkan serikat buruh merumuskan omnibus law. Kami tidak pernah menganggap investor sebagai musuh. Musuh kami pengusaha nakal yang menindas buruh. Kalau pengusahanya bisa diajak berdialog untuk mensejahterkan buruh, pasti kami dukung,” tutupnya.
(akr)