Perijinan Kapal Ikan Kini Hanya Satu Jam dengan Silat

Senin, 30 Desember 2019 - 17:17 WIB
Perijinan Kapal Ikan...
Perijinan Kapal Ikan Kini Hanya Satu Jam dengan Silat
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) 1 jam secara online.

Silat memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang semula memakan waktu 14 hari menjadi 1 jam. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara online oleh para pelaku usaha.

Dalam mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul. Selanjutnya, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut, inovasi dan gebrakan seperti ini harus dilakukan agar Indonesia dapat bersaing secara global. “Yang namanya kebijakan, kita harus berani mengambil langkah. Kalau untuk kebaikan, kenapa kita ragu? Melangkah, jalankan dulu. Kalau ada yang kurang, kita sempurnakan nanti setelah kita buat. Jangan menunggu sampai sempurna dulu. Nanti akhirnya kita ketinggalan dengan negara lain,” ujarnya di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Inovasi ini merupakan langkah yang dilakukan KKP sejalan dengan visi-misi Presiden Joko untuk menyederhanakan mekanisme perizinan. Edhy menjelaskan, pemerintah terus mendorong percepatan pelaksanaan usaha sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

“Sistem perizinan yang singkat ini merupakan gebrakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Reformasi perizinan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim investasi. Kalau bisa dipercepat, kenapa kita harus menghambat?,” paparnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Edhy berpesan agar para pelaku usaha menyampaikan segala kelengkapan dan persyaratan dokumen dengan sebenar-benarnya. Baik itu kelengkapan dokumen untuk surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), maupun surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

“Kalau ada dokumen yang tidak sesuai jangan diada-ada, yang ada malah memperlambat proses dari yang seharusnya. Silakan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Kemudahan ini saya harapkan dapat dukungan juga dari pelaku usaha,” ujarnya.

Sejalan dengan hal itu, Edhy menyatakan bahwa KKP akan memperkuat pengawasan usaha perikanan tangkap di lapangan. Pihaknya akan memastikan bahwa spesifikasi kapal maupun praktik usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan yang akan turut berdampak pada keberlanjutan usaha industri perikanan ke depannya.

“Tentunya kita tidak hanya memberikan izin cepat, kami juga punya tugas yang lebih berat yaitu mengawasi Bapak/Ibu sekalian agar menjalankan usaha dengan benar. Pengawasan diperketat dengan maksud untuk mengecek Bapak/Ibu yang selama ini bekerja itu sesuai dengan etika, norma, dan aturannya. Niatnya itu pasti untuk keberlanjutan usaha,” tuturnya.

Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar menambahkan, KKP terus melakukan berbagai inovasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan tangkap. Beberapa di antaranya yaitu penerapan e-logbook penangkapan ikan dan implementasi perizinan via e-service untuk mempercepat proses penerbitan dokumen perizinan penangkapan ikan.

“Pada dasarnya, pemerintah tidak ingin menyulitkan stakeholders. Kita terus mengupayakan agar regulasi menjadi lebih sederhana. Contohnya pada peningkatan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap sehingga menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Begitu mudahnya hingga dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam secara online,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Dukung Hilirisasi Perikanan,...
Dukung Hilirisasi Perikanan, KKP Siapkan Sistem Informasi Cold Storage
Aplikasi Bank Genetik...
Aplikasi Bank Genetik Ikan Hadir, KKP Gali Informasi Spesies Ikan Indonesia
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
Budidaya Udang Dulu...
Budidaya Udang Dulu Butuh 21 Izin, Menteri Edhy: Sekarang 1 Pintu di BKPM
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
1 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
11 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
12 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
12 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
Kapal Induk Nuklir Harry...
Kapal Induk Nuklir Harry S Truman AS Tabrakan dengan Kapal Kargo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved