Marak Kecelakaan Darat Dinilai Tak Cuma Kesalahan Pengusaha Angkutan

Selasa, 31 Desember 2019 - 14:24 WIB
Marak Kecelakaan Darat...
Marak Kecelakaan Darat Dinilai Tak Cuma Kesalahan Pengusaha Angkutan
A A A
JAKARTA - Maraknya kecelakaan transportasi darat sepanjang tahun ini, baik itu angkutan penumpang maupun barang dinilai tidak semata-mata merupakan kesalahan para pengusaha angkutan. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono menerang, seudah seharusnya semua pemangku kepentingan memperhatikan keselamatan sektor transportasi darat, sehingga bisa menekan angka kecelakaan.

Berdasarkan data Polri, jumlah kecelakaan lalulintas sepanjang 2019 berjumlah 107.500 kasus atau naik 3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya 103.672 kasus. Polri menyebut faktor dominan kecelakaan disebabkan kesalahan manusia (human error).

Menjelang akhir tahun 2019 saja masih terjadi dua kejadian fatal dengan korban jiwa cukup banyak, yaitu kecelakaan bus Sriwijaya di Sumatera Selatan yang menewaskan 35 orang dan kecelakaan truk trailer di Pasuruan, Jawa Timur yang merenggut 7 nyawa.

“Pemerintah selalu mengambinghitamkan pengusaha angkutan setiap terjadi kecelakaan. Padahal, kecelakaan di Indonesia umumnya lebih disebabkan faktor human error, kendaraan, dan masalah infrastruktur,” ungkap Bambang Haryo.

Menurutnya ketiga faktor itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Sebab, human error dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia yang distandardisasi oleh pemerintah, seperti melalui penerbitan SIM, uji kompetensi pengemudi, dan rekruitmen PNS.

Alat transport atau kendaraan juga diawasi oleh pemerintah melalui sertifikasi uji tipe, uji kir, dan standarisasi pelayanan. “Jangan selalu menyalahkan pengusaha angkutan karena mereka hanya ikuti standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Apalagi mereka bisa diperiksa setiap saat oleh regulator,” ujarnya.

Terkait dengan masalah infrastruktur, Bambang Haryo menilai jalan nasional antarprovinsi kurang diperhatikan karena terlalu memprioritaskan pembangunan jalan tol. “Semua jalan nasional banyak yang rusak, tidak steril karena banyak lalu-lalang orang dan bangunan liar di tepi jalan, rambu-rambu dan penerangan jalan minim, sempit, banyak persimpangan dalam satu jalur dan perlintasan sebidang,” ungkapnya.

Selain itu lanjutnya fasilitas transportasi seperti terminal tipe A dan jembatan timbang banyak yang tidak difungsikan. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah mengambilalih terminal tipe A dan jembatan timbang dari pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu.

“Terminal memiliki fungsi kontrol terhadap bus dan penumpangnya. Begitu juga jembatan timbang untuk mencegah truk overload. Kalau tidak difungsikan, sama saja Kemenhub menebar bibit-bibit kecelakaan,” ujarnya.

Hingga kini, ungkapnya hanya kurang dari 40% jembatan timbang yang difungsikan dari sekitar 150 jembatan timbang di seluruh Indonesia. “Ini berbahaya sekali karena truk overload menjadi tidak terkendali. Padahal sudah banyak terjadi kecelakaan akibat truk overload, seperti di tol Cipularang dan Pasuruan belum lama ini,” ungkapnya.

Peran PPNS dan KNKT


Lebih lanjut Ia juga mengkritisi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub dalam mencegah dan menyidik kasus kecelakaan. Dia menilai PPNS selama ini kurang diberdayakan, bahkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Seharusnya Kemenhub menjadi leading sector dalam penyidikan kasus kecelakaan, bukan kepolisian. Kasus kecelakaan transportasi itu menganut asas lex specialist, sehingga peran PPNS sangat penting,” jelasnya.

Dia menilai harus ada pemahaman tugas dan kewenangan PPNS sehingga terkesan memerintahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki kasus kecelakaan.

“KNKT itu bukan penyidik, melainkan investigator. Hasil investigasinya bersifat no blame dan tidak dapat dijadikan dasar hukum kecuali sebagai rekomendasi. Hasil penyidikan PPNS yang bisa dijadikan dasar hukum,” papar Bambang Haryo yang pernah bertugas sebagai senior investigator KNKT hingga 2014.

Dia menjelaskan, dalam Perpres No. 2/2012 tentang KNKT ditegaskan bahwa KNKT bertanggung jawab kepada Presiden, bukan Menhub. “Menhub hanya bertugas melakukan koordinasi dengan KNKT dalam investigasi kasus kecelakaan,” ujarnya.

Adapun penyidikan kasus kecelakaan dan peran PPNS sudah diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Surat Edaran Menhub No. 14/2016 tentang Tugas dan Kewenangan PPNS di Bidang LLAJ.

Berbagai persoalan tersebut terang dia, menunjukkan bahwa kecelakaan transportasi sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. “Pemerintah jangan selalu kambinghitamkan pengusaha angkutan, tetapi harus introspeksi diri. Berdayakan semua stakeholder terkait keselamatan transportasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.

Dia menilai pemerintah kurang peduli terhadap nasib pengusaha angkutan dan penumpang, terbukti tarif bus belum naik sejak 2012. Padahal, tarif adalah bagian utama dari pendapatan untuk menutup biaya operasional dalam upaya menjamin keselamatan dan kenyamanan transportasi.

“Seperti juga dialami usaha penyeberangan, penetapan tarifnya ditunda-tunda pemerintah. Padahal sejak 2012, kurs dollar AS sudah naik 60% dari Rp9.500 menjadi Rp14.100, ditambah inflasi 3,5% per tahun, dan upah SDM naik 8-10% per tahun atau naik 70%, tetapi tarif bus tetap Rp139 per km,” ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0770 seconds (0.1#10.140)