Pemerintah Diminta Prioritaskan Jalan Nasional Antarprovinsi

Kamis, 02 Januari 2020 - 08:39 WIB
Pemerintah Diminta Prioritaskan...
Pemerintah Diminta Prioritaskan Jalan Nasional Antarprovinsi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai kurang memperhatikan pemangku kepentingan keselamatan sektor transportasi darat, sehingga kecelakaan di moda angkutan ini terus terjadi dan memakan korban cukup besar. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono, menanggapi maraknya kecelakaan transportasi darat sepanjang tahun ini, baik angkutan penumpang maupun barang.

Berdasarkan data Polri, jumlah kecelakaan lalulintas sepanjang 2019 berjumlah 107.500 kasus atau naik 3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya 103.672 kasus. Polri menyebut faktor dominan kecelakaan disebabkan kesalahan manusia (human error).

Menjelang akhir tahun 2019 saja masih terjadi dua kejadian fatal dengan korban jiwa cukup banyak, yaitu kecelakaan bus Sriwijaya di Sumatera Selatan yang menewaskan 35 orang dan kecelakaan truk trailer di Pasuruan, Jawa Timur, yang merenggut 7 nyawa.

“Pemerintah selalu mengambinghitamkan pengusaha angkutan setiap terjadi kecelakaan. Padahal, kecelakaan di Indonesia umumnya lebih disebabkan faktor human error, kendaraan, dan masalah infrastruktur,” kata Bambang dalam rilisnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, ketiga faktor itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Sebab, human error dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia yang distandardisasi oleh pemerintah, seperti melalui penerbitan SIM, uji kompetensi pengemudi, dan rekruitmen PNS.

Alat transport atau kendaraan juga diawasi oleh pemerintah melalui sertifikasi uji tipe, uji kir, dan standarisasi pelayanan. “Jangan selalu menyalahkan pengusaha angkutan karena mereka hanya ikuti standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Apalagi mereka bisa diperiksa setiap saat oleh regulator,” ujarnya.

Terkait dengan masalah infrastruktur, Bambang Haryo menilai pemerintah kurang memperhatikan jalan nasional antarprovinsi karena terlalu memprioritaskan pembangunan jalan tol. “Semua jalan nasional tidak layak dan banyak yang rusak, tidak steril karena banyak lalu-lalang orang dan bangunan liar di tepi jalan, rambu-rambu dan penerangan jalan minim, sempit, banyak persimpangan dalam satu jalur dan perlintasan sebidang,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Bambang Haryo, fasilitas transportasi seperti terminal tipe A dan jembatan timbang banyak yang tidak difungsikan. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah mengambilalih terminal tipe A dan jembatan timbang dari pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu.

“Terminal memiliki fungsi kontrol terhadap bus dan penumpangnya. Begitu juga jembatan timbang untuk mencegah truk overload. Kalau tidak difungsikan, sama saja Kemenhub menebar bibit-bibit kecelakaan,” tegasnya. Hingga kini, ungkap Bambang Haryo, hanya kurang dari 40% jembatan timbang yang difungsikan oleh Kemenhub dari sekitar 150 jembatan timbang di seluruh Indonesia.

“Ini berbahaya sekali karena truk overload menjadi tidak terkendali. Padahal sudah banyak terjadi kecelakaan akibat truk overload, seperti di tol Cipularang dan Pasuruan belum lama ini,” tambahnya. Bambang Haryo juga mengkritisi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub dalam mencegah dan menyidik kasus kecelakaan.

Dia menilai PPNS selama ini kurang diberdayakan, bahkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “Seharusnya Kemenhub menjadi leading sector dalam penyidikan kasus kecelakaan, bukan kepolisian. Kasus kecelakaan transportasi itu menganut asas lex specialist, sehingga peran PPNS sangat penting,” pungkasnya.
(don)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1666 seconds (0.1#10.140)