Tarif Jalan Tol Cipali Disesuaikan, Golongan I-II Naik dan III ke Atas Turun

Jum'at, 03 Januari 2020 - 13:13 WIB
Tarif Jalan Tol Cipali Disesuaikan, Golongan I-II Naik dan III ke Atas Turun
Tarif Jalan Tol Cipali Disesuaikan, Golongan I-II Naik dan III ke Atas Turun
A A A
JAKARTA - Penyesuaian tarif pada jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) resmi dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019. Berikut rinciannya dimana tarif golongan satu dan dua mengalami kenaikan, sedangkan tiga ke atas justru lebih rendah.

Pada tarif baru jalan tol Cipali tersebut, terdapat penurunan untuk kendaraan golongan 3 dan 4 sebesar 13% dan golongan 5 sebanyak 27%. Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000, Golongan II Rp 177.000 dari Rp 153.000, Golongan III Rp 177.000 dari Rp 204.000, Golongan IV Rp 222.000 dari Rp 255,000 dan Golongan V Rp 222.000 dari Rp306.000.

Penurunan tarif ini diharapkan turut mendorong kegiatan logistik dalam negeri. Sebagaimana salah satu tujuan pembangunan jalan tol adalah membuka akses transportasi dan distribusi barang dari dan ke berbagai daerah. Dengan kata lain, pembangunan jalan tol mempengaruhi percepatan pembangunan di daerah.

Dari sisi ekonomi, penyesuaian tarif tersebut bertujuan menjadi daya tarik bagi pihak swasta untuk ikut terjun berinvestasi ke jalan tol. Pemerintah memberikan kesempatan kepada para investor untuk turut serta dalam membangun infrastruktur negara.

Seperti halnya dalam kepemilikan saham Jalan Tol Cipali ini seluruhnya dimiliki oleh ASTRA Infra 55% dan Canada Pension Plan Investment Board (CPPIB) 45%. Dengan terus memperkuat investasi di tol, ASTRA Infra berharap dapat meningkatkan kontribusi dalam tata kelola berbagai keunggulan operasional jalan tol di Indonesia yang lebih baik.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

Sebagaimana disampaikan Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis , jalan tol Cipali telah memenuhi SPM untuk pengguna jalan tol. “ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi, “ kata Firdaus.

Disarankan bagi para pengguna jalan dapat memperhatikan hal-hal terkait keselamatan seperti mematuhi batas kecepatan dalam berkendara, memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan secara rutin memeriksa tekanan angin pada ban kendaraan selain itu dapat beristirahat setelah 4 jam perjalanan. Hal ini dapat mengurangi potensi kecelakaan dalam.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7212 seconds (0.1#10.140)