Anggaran Perjalanan Dinas Disebut Kecil, BPK Tetap Pelototi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berjanji akan mengawasi ketat penggunaan anggaran perjalanan dinas dari tiap kementerian. Hal itu masuk ke dalam kategori risk based audit BPK.
Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, mengawasi perjalanan dinas di kementerian sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) yang diterbitkan oleh Sri Mulyani.
"Aspek perjalanan dinas itu diatur berdasarkan standar biaya yang diterbitkan oleh Menkeu. Ada PMK jadi kami memahami betul apa yang dirasakan Pak Luhut dan mungkin pimpinan K/L yang lain," ujar Agus di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan manilai anggaran perjalanan dinas kementerian terbilang kecil. Dengan anggaran yang ada, kata Luhut, saat berdinas ke luar kota, dia harus menginap di hotel yang kurang bagus jika dibandingkan jika dirinya membayar sendiri penginapannya.
Agus mengatakan, BPK tidak akan mengubah aturan dalam pengawasan perjalanan dinas. "Kami tidak dalam posisi untuk mengubah aturan itu apabila aturan itu dipandang perlu disesuaikan. Saya pikir merupakan wewenang dan merupakan ranah pemerintah untuk melakukan itu. Itu saya pikir gambarannya," jelas Agus.
Dalam kesempatan yang sama anggota BPK Isma Yatun mengatakan, setiap kementerian memang memiliki isu sendiri yang diperhatikan oleh BPK. Di samping memelototi perjalanan dinas dari Kemenko Maritim dan Investasi, ia mengatakan, BPK juga akan mengawasi ketat persoalan di kementerian lain.
"Kementerian lain yang akan diperiksa adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," paparnya.
Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, mengawasi perjalanan dinas di kementerian sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) yang diterbitkan oleh Sri Mulyani.
"Aspek perjalanan dinas itu diatur berdasarkan standar biaya yang diterbitkan oleh Menkeu. Ada PMK jadi kami memahami betul apa yang dirasakan Pak Luhut dan mungkin pimpinan K/L yang lain," ujar Agus di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan manilai anggaran perjalanan dinas kementerian terbilang kecil. Dengan anggaran yang ada, kata Luhut, saat berdinas ke luar kota, dia harus menginap di hotel yang kurang bagus jika dibandingkan jika dirinya membayar sendiri penginapannya.
Agus mengatakan, BPK tidak akan mengubah aturan dalam pengawasan perjalanan dinas. "Kami tidak dalam posisi untuk mengubah aturan itu apabila aturan itu dipandang perlu disesuaikan. Saya pikir merupakan wewenang dan merupakan ranah pemerintah untuk melakukan itu. Itu saya pikir gambarannya," jelas Agus.
Dalam kesempatan yang sama anggota BPK Isma Yatun mengatakan, setiap kementerian memang memiliki isu sendiri yang diperhatikan oleh BPK. Di samping memelototi perjalanan dinas dari Kemenko Maritim dan Investasi, ia mengatakan, BPK juga akan mengawasi ketat persoalan di kementerian lain.
"Kementerian lain yang akan diperiksa adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," paparnya.
(fjo)