Periksa Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga, BPK Ungkap Risiko di Tengah Pandemi
Kamis, 04 Februari 2021 - 16:49 WIB
loading...
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengatakan, terdapat beberapa risiko dalam pengelolaan anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam penanganan Covid-19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menggelar entry meeting sebagai tanda dimulainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020 pada 13 Kementerian dan Lembaga di Auditorat Keuangan Negara (AKN) I.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto menjelaskan, bahwa lingkup pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan entitas Tahun Anggaran 2020.
"Karena luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan didesain untuk fokus pada akun/satuan kerja yang berisiko," kata Hendra dalam video virtual, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: BPK Temui Jaksa Agung, Ada Apa?
Hendra menjelaskan, hal itu dilakukan pihaknya agar memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini, yang disebut Risk Based Audit. Akun-akun yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK BLU, persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, PNBP, Belanja Barang, dan Belanja Modal. "Terutama pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk penanganan Covid-19," ujarnya.
Sambung dia mengatakan, terdapat beberapa risiko dalam pengelolaan anggaran dalam penanganan Covid-19 , antara lain yakni risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan secara efektif, risiko moral hazards dan kecurangan, serta risiko pelaksanaan operasi di lapangan.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto menjelaskan, bahwa lingkup pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan entitas Tahun Anggaran 2020.
"Karena luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan didesain untuk fokus pada akun/satuan kerja yang berisiko," kata Hendra dalam video virtual, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: BPK Temui Jaksa Agung, Ada Apa?
Hendra menjelaskan, hal itu dilakukan pihaknya agar memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini, yang disebut Risk Based Audit. Akun-akun yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK BLU, persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, PNBP, Belanja Barang, dan Belanja Modal. "Terutama pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk penanganan Covid-19," ujarnya.
Sambung dia mengatakan, terdapat beberapa risiko dalam pengelolaan anggaran dalam penanganan Covid-19 , antara lain yakni risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan secara efektif, risiko moral hazards dan kecurangan, serta risiko pelaksanaan operasi di lapangan.
Lihat Juga :