Jiwasraya Lakukan Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2006

Rabu, 08 Januari 2020 - 17:19 WIB
Jiwasraya Lakukan Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2006
Jiwasraya Lakukan Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2006
A A A
JAKARTA - Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melakukan rekayasa laporan keuangan sejak 2006. Dalam laporan keuangan semu tersebut, Jiwasraya membukukan laba yang seharusnya merugi atau window dressing.

"Meski sejak 2006 Jiwasraya mencatatkan laba, laba itu laba semu karena rekayasa akuntansi atau window dressing," tandas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/1/2020).

(Baca Juga: Gagal Bayar Jiwasraya Dibongkar BPK Akibat Saham Gorengan, Kerugian Rp10,4 T
Lebih lanjut Agung menuturkan, bahwa BPK telah melakukan investigasi sebanyak dua kali pada Asuransi Jiwasraya selama periode tahun 2010 hingga 2019. Pertama adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif pendahuluan pada tahun 2018.

"Dari hasil pemeriksaan, Jiwasraya yang tercatat membukukan laba bersih sebesar Rp1,72 triliun pada tahun 2016 ternyata melakukan modifikasi laporan keuangan," ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2017, Jiwasraya juga membukukan laba bersih sebesar Rp360,3 miliar, namun laporan keuangan tersebut memperoleh opini tidak wajar dari BPK. Hal ini disebabkan adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun, sehingga jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan seharusnya menderita kerugian.

"Lalu pada tahun 2018 Jiwasraya tercatat membukukan kerugian unaudited sebesar Rp15,3 triliun. Serta hingga akhir September 2019 diperkirakan rugi Rp13,7 triliun," ungkap Agung.

Keuangan Jiwasraya juga memburuk pada November 2019. Pada bulan November, keuangan Jiwasraya negatif sampai Rp 27,2 triliun. "Kerugian itu terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan bunga tinggi di atas deposito sejak tahun 2015. Dana itu diinvestasikan di reksadana kualitas rendah jadi negative spread," paparnya.

Dalam pemeriksaan di tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya pada tahun 2014-2015. Temuan tersebut antara lain, investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Selain itu, di tahun yang sama Jiwasraya berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI). Jiwasraya juga dinilai kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu di 2016 tersebut, BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan peroduk Saving Plan dan investasi.

"Jiwasraya memang melakukan pemasaran produk Saving Plan dengan biaya bunga (cost of fund) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015," terangnya.

Akan tetapi, dana hasil penjualan produk tersebut malah diinvestasikan pada instrumen saham dan reksa dana yang berkualitas rendah. "Sehingga mengakibatkan adanya negatif separated, yang pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas di Jiwasraya, yang berujung pada gagal bayar," tutur Agung.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6465 seconds (0.1#10.140)