Rini Soemarno Belum Akan Diperiksa Soal Kasus Jiwasraya
A
A
A
JAKARTA - Saat disinggung terkait keterlibatan dan upaya pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno soal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan belum ada arah ke sana. Namun, ia memastikan jika perkembangan pemeriksaan ke depannya membutuhkan mengharuskan Rini harus diperiksa maka akan dilakukan.
"Belum sampai kesana, saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah perbuatan tindak pidana dulu. Jadi itu nanti, apakah ada relevansinya. Namun kalau nanti dari lingkaran yang kami periksa ada menuju ke situ (Rini), pasti. Tapi sampai saat ini belum ada," tegas Burhanuddin di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Sambung dia menambahkan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan pada 13 objek yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Namun dirinya enggan merinci apa saja objek-objek tersebut.
"Kasus ini sangat besar, bahkan berpotensi berdampak sistemik, sehingga perlu kehati-hatian dalam penanganannya. Jadi tolong beri kesempatan kami, karena transaksi investasi yang terjadi itu jumlahnya lebih dari 5.000 transaksi," imbuhnya.
(Baca Juga: Tersangka hingga Kerugian Jiwasraya Dibeberkan Maret 2020
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan proses penyelesaian masalah keuangan yang terjadi di Asuransi Jiwasraya bakal memerlukan waktu panjang. Pasalnya, masalah yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah itu menyangkut soal korporasi dan hukum serta melibatkan beberapa kementerian dan lembaga (K/L).
"Ini proses yang tidak sehari dua hari, prosesnya agak panjang. Di sisi hukum juga ditangani oleh kejaksaan Agung. Sudah dicekal 10 orang agar tidak semuanya Sebenarnya problemnya dimana. Ini menyangkut proses yang panjang," kata Jokowi.
"Belum sampai kesana, saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah perbuatan tindak pidana dulu. Jadi itu nanti, apakah ada relevansinya. Namun kalau nanti dari lingkaran yang kami periksa ada menuju ke situ (Rini), pasti. Tapi sampai saat ini belum ada," tegas Burhanuddin di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Sambung dia menambahkan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan pada 13 objek yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Namun dirinya enggan merinci apa saja objek-objek tersebut.
"Kasus ini sangat besar, bahkan berpotensi berdampak sistemik, sehingga perlu kehati-hatian dalam penanganannya. Jadi tolong beri kesempatan kami, karena transaksi investasi yang terjadi itu jumlahnya lebih dari 5.000 transaksi," imbuhnya.
(Baca Juga: Tersangka hingga Kerugian Jiwasraya Dibeberkan Maret 2020
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan proses penyelesaian masalah keuangan yang terjadi di Asuransi Jiwasraya bakal memerlukan waktu panjang. Pasalnya, masalah yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah itu menyangkut soal korporasi dan hukum serta melibatkan beberapa kementerian dan lembaga (K/L).
"Ini proses yang tidak sehari dua hari, prosesnya agak panjang. Di sisi hukum juga ditangani oleh kejaksaan Agung. Sudah dicekal 10 orang agar tidak semuanya Sebenarnya problemnya dimana. Ini menyangkut proses yang panjang," kata Jokowi.
(akr)