Pangamat Asuransi: Penyehatan Jiwasraya Tak Perlu Pansus

Kamis, 09 Januari 2020 - 16:52 WIB
Pangamat Asuransi: Penyehatan Jiwasraya Tak Perlu Pansus
Pangamat Asuransi: Penyehatan Jiwasraya Tak Perlu Pansus
A A A
JAKARTA - Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengaku sependapat dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menilai pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan sengkarut di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diperlukan. Sebab kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp13 triliun itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau dilanjutkan dengan pansus dikhawatirkan akan menjadi bola liar akan terjadi tarik menarik kepentingan dan fokus penyelesaian masalah segera membayar kepada nasabah malah jadi terbengkalai," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Diketahui, saat ini ada tiga inisiatif atau skema yang disiapkan Jiwasraya guna menyelamatkan perseroan. Ketiga skema tersebut adalah penjualan PT Jiwasraya Putra (anak perusahaan), menerbitkan obligasi subordinasi (subdebt) yang dapat dikonversi menjadi saham, dan membuat produk reasuransi dengan investor.

Terkait dengan anak usaha, saat ini pemerintah tengah dalam proses due dilligence. Proses due diligence dilakukan pada lima calon investor yang tertarik mengambil alih anak usaha PT Asuransi Jiwasraya, PT Jiwasraya Putra.

Ia menambahkan, jika para anggota DPR ngotot untuk membentuk pansus, hal itu dapat mempengaruhi proses penyelamatan yang tengah dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1112 seconds (0.1#10.140)