Diperiksa Kejagung dan BPK, BEI Buka Data Transaksi Jual-Beli Saham Jiwasraya

Jum'at, 10 Januari 2020 - 21:09 WIB
Diperiksa Kejagung dan...
Diperiksa Kejagung dan BPK, BEI Buka Data Transaksi Jual-Beli Saham Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini sekaligus upaya BEI mendukung proses hukum yang sedang berlangsung untuk menyelesaikan kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Sudah penuhi panggilan. Koordinasi sudah dilakukan pada minggu ini dan minggu depan masih akan berlanjut," ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dia pun menambahkan, BEI koorperatif dalam memberikan keterangan kepada pihak Kejagung dan BPK. Menurutnya, otoritas bursa memfasilitasi pemeriksaan dengan membuka akses data transaksi jual-beli saham yang dilakukan oleh Jiwasraya. "Kita tunggu saja dari penegak hukum, kami sebagai BEI mengdukung upaya untuk penuntasan kasus Jiwasraya," ujarnya.

(Baca Juga: Jiwasraya dan Garuda Sulap Laporan Keuangan, Menteri Erick Minta Tak Ada Lagi
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna memastikan bakal membantu aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindakan pidana terkait kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Kementerian BUMN.

"Semua (pemeriksaan) itu sedang kami lakukan, Jiwasraya-nya, BEI, OJK, dan Kementerian BUMN. Tapi jangan langsung ditanya hasilnya, ini kan baru pendahuluan, baru ditingkat korporasi," katanya dlam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1) lalu.

(Baca Juga: Tersangka hingga Kerugian Jiwasraya Dibeberkan Maret 2020
Seperti diketahui, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas hingga menyebabkan terjadinya gagal bayar. Lantaran, perseroan melakukan investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return) dari hasil penjualan produk JS Saving Plan. Umumnya dana investasi ditaruh pada saham berkinerja buruk dan pada reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

BPK mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya. Terdiri kerugian akibat investasi di saham gorengan sebesar Rp4 triliun dan reksa dana berkualitas rendah sebesar Rp6,4 triliun.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)