Kasus Jiwasraya, BEI Ngaku Sudah Awasi Trimegah Sekuritas Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengawasi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) usai ikuti diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan, pihaknya sudah menjalankan fungsinya terhadap Trimegah yang merupakan broker sekaligus emiten terdaftar di BEI.
"Kita senantiasa melihat bagaimana transaksi, siapa saja anggota bursa yang terlibat. Artinya semua sudah kita awasi dan remind kalau mereka tidak awasi nasabah dengan baik. Jadi apakah kami sudah lakukan ke Trimegah, ya tentu sudah melakukan apa yang sesuai aturan," ujar Kristian di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna mengatakan terkait kasus ini, Trimegah pun sudah memberikan penjelasan pada BEI. Keterangan Trimegah sudah dipublikasikan juga dalam keterbukaan informasi publik BEI kemarin. "Kita sudah melihat pernyataan resminya dalam kasus Jiwasraya," jelas I Gede Nyoman Yetna.
(Baca Juga: BEI Akui Ada Saham Gorengan, Terindikasi Berjumlah 41
Sebelumnya PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) menerangkan, akan selalu bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ataupun instansi-instansi lainnya terkait masalah yang berhubungan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Trimegah sendiri merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejagung berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana di Jiwasraya.
Sikap kooperatif tersebut ditunjukkan Trimegah dengan memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum. Hal itu dilakukan Trimegah dalam kapasitasnya sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang menerima order pembelian atau penjualan saham dari para nasabahnya, termasuk Jiwasraya dan/atau Manajer Investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.
"Kita senantiasa melihat bagaimana transaksi, siapa saja anggota bursa yang terlibat. Artinya semua sudah kita awasi dan remind kalau mereka tidak awasi nasabah dengan baik. Jadi apakah kami sudah lakukan ke Trimegah, ya tentu sudah melakukan apa yang sesuai aturan," ujar Kristian di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna mengatakan terkait kasus ini, Trimegah pun sudah memberikan penjelasan pada BEI. Keterangan Trimegah sudah dipublikasikan juga dalam keterbukaan informasi publik BEI kemarin. "Kita sudah melihat pernyataan resminya dalam kasus Jiwasraya," jelas I Gede Nyoman Yetna.
(Baca Juga: BEI Akui Ada Saham Gorengan, Terindikasi Berjumlah 41
Sebelumnya PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) menerangkan, akan selalu bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ataupun instansi-instansi lainnya terkait masalah yang berhubungan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Trimegah sendiri merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejagung berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana di Jiwasraya.
Sikap kooperatif tersebut ditunjukkan Trimegah dengan memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum. Hal itu dilakukan Trimegah dalam kapasitasnya sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang menerima order pembelian atau penjualan saham dari para nasabahnya, termasuk Jiwasraya dan/atau Manajer Investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.
(akr)