Kemendag Kembali Blokir 54 Situs Investasi Bodong

Minggu, 12 Januari 2020 - 16:01 WIB
Kemendag Kembali Blokir 54 Situs Investasi Bodong
Kemendag Kembali Blokir 54 Situs Investasi Bodong
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 54 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi, termasuk Binomo pada November 2019.

Adapun total domain yang telah diblokir Bappebti sepanjang tahun 2019 sebanyak 253 domain. Kemendag menyatakan pemblokiran ini untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerat investasi bodong.

"Pemerintah kembali memblokir 54 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk Binomo. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal yang berpotensi merugikan dan mewujudkan persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti di Jakarta, Minggu (12/1/2020).

Dari entitas yang diblokir, dua domain Binomo sebelumnya yaitu https://binomo.net dan https://binomo.com telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Bappebti.

Namun, berdasarkan pengamatan dan pemantauan yang dilakukan Bappebti, situs web Binomo muncul kembali dengan alamat https://www.binomo.org dan https://www.binomo.binaryoptionindo.com.

Sehingga, pada November 2019, Bappebti bekerja sama dengan Kemenkominfo kembali memblokir situs web Binomo tersebut. "Bappebti secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti," tegas Tjahya.

Tjahya juga menjelaskan, penawaran investasi ilegal biasanya ditujukan kepada masyarakat awam atau investor pemula. Investasi tersebut memiliki risiko yang tinggi bagi para investor. Selain berpotensi mendapatkan keuntungan besar, investor juga dapat mengalami kerugian yang besar, bahkan dana investasi dapat hilang seketika.

"Masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi dengan menjanjikan keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko kerugian yang juga besar," jelasnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, M. Syist, menyatakan sama seperti entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitas-entitas yang diblokir Bappebti saat ini, masih melakukan modus-modus yang serupa.

Menurut Syist, modus yang tengah tren yaitu dengan menawarkan opsi biner atas kontrak komoditas seperti emas dan kontrak mata uang. Sedangkan modus-modus lama yang masih digunakan yaitu investasi berkedok forex dengan menjanjikan pendapatan tetap dalam bentuk paket-paket investasi yang mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti dan menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri.

"Sebelum memilih instrumen investasi, masyarakat perlu mempelajari terlebih dahulu mengenai untung dan rugi, tidak mudah tergiur penawaran dengan janji-janji untung yang tinggi, serta selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka. Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, masyarakat dapat langsung mengakses https://www.bappebti.go.id," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6143 seconds (0.1#10.140)