Pengaduan Jasa Finansial Dominan, YLKI: Literasi Masih Rendah

Selasa, 14 Januari 2020 - 16:01 WIB
Pengaduan Jasa Finansial...
Pengaduan Jasa Finansial Dominan, YLKI: Literasi Masih Rendah
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sepanjang tahun 2019 pengaduan konsumen produk jasa finansial sangat dominan, yakni 46,9%. Pengaduan ini meliputi lima sektor, yakni bank, uang elektronik, asuransi, leasing, dan pinjaman online.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, literasi finansial konsumen di bidang jasa keuangan masih rendah sehingga masyarakat tidak memahami secara detail apa yang diperjanjikan atau hal hal teknis dalam produk jasa finansial tersebut.

"Saya kira literasi penting. Apalagi saat ini maraknya pinjaman online, semakin masif pelanggaran hak-hak konsumen di bidang jasa finansial," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Baca Juga: YLKI Terima 1.871 Pengaduan Konsumen di 2019, Jasa Finansial Mendominasi)

Menurut dia, permasalahan bank paling banyak berasal dari gagal bayar sebesar 15,09%. Kemudian permasalahan dana hilang sebesar 15,09% dan restrukturisasi sebesar 15,09%.
"Permasalahan pinjaman online terbanyak berasal dari cara penagihan sebesar 39,5%. Sementara permasalahan leasing berasal dari kredit macet sebesar 25%," tuturnya.

Tulus melanjutkan, minimnya edukasi dan pemberdayaan konsumen yang dilakukan oleh operator juga menjadi permasalahan. Operator jasa finansial hanya piawai memasarkan produknya, namun malas memberikan edukasi dan pemberdayaan pada konsumennya. "Padahal itu sangat penting agar konsumen mengetahui product knowledge dari produk finansial tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, Tulus menilai pengawasan yang lemah oleh regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masih maraknya pengaduan produk jasa finansial tersebut menjadi indikator bahwa OJK belum melakukan pengawasan yang sungguh sungguh pada operator.

"YLKI menduga masih lemahnya pengawasan OJK terhadap industri finansial, dikarenakan OJK tidak mempunyai kemerdekaan finansial dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, perlindungan jasa keuangan ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah maupun pelaku bisnis. Menurut dia, keberadaan OJK belum secara efektif melindungi jasa keuangan. "Dari kasus yang terjadi bahwa perlindungan jasa konsumen menjadi yang paling banyak diadukan konsumen," ungkapnya.
https://ekbis.sindonews.com/read/1496326/34/ylki-terima-1871-pengaduan-konsumen-di-2019-jasa-finansial-mendominasi-1578985477
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)