Perkuat Literasi Hak Konsumen

Selasa, 15 Maret 2022 - 11:35 WIB
loading...
Perkuat Literasi Hak...
Literasi konsumen harus diperkuat untuk memperoleh hak-hak yang semestinya. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Pengaduan konsumen Indonesia pada tahun 2021 meningkat 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Perlu ada aturan yang jelas mengenai informasi suatu produk atau jasa, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaiannya agar masyarakat memperoleh hak-haknya sebagai konsumen.

Data pengaduan konsumen sepanjang 2021 yang dirilis Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) awal Januari lalu, cukup mengejutkan. Tahun lalu terdapat ada 9.393 pengaduan dari konsumen. Jumlah itu meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya 931 pengaduan.

Dari jumlah tersebut 95,3% di antaranya atau 8.949 pengaduan konsumen terjadi di sektor perdagangan elektronik (e-commerce).Rinciannya, pengaduan itu meliputi, sektor makanan dan minuman, jasa transportasi, pengembalian dana, pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, penipuan belanja daring, dan waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Baca juga: Perlindungan Konsumen Penyandang Disabilitas

Tingginya pengaduan di sektor e-commerce seiring dengan perilaku belanja masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19. pembatasan sosial membuat masyarakat lebih suka belanja secara daring. Banyaknya pengaduan di sektor perdagangan elektronik menjadi ironi karena dengan serbadigital seharusnya proses transaksi lebih transparan dan tercatat dengan baik.Namun, dunia digital merupakan ranah tak terbatas dan sulit diawasi. Tak heran salah satu jenis pengaduannya adalah penipuan belanja daring.

Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono menegaskan komitmennya untuk merespons pengaduan konsumen. Dia mengungkapkan, meskipun banyak pengaduan pihaknya telah menyelesaikan 99,2% atau 9.318 pengaduan. Tinggal tujuh pengaduan belum selesai.

"Pengaduan yang dinyatakan dalam proses merupakan yang masih menunggu kelengkapan data dari konsumen, dalam proses analisis dokumen, menunggu klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan sedang proses mediasi. Pengaduan tidak diproses jika konsumen sudha menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pengadilan negeri atau kepolisian,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi di situs Kemendag.

Berdasarkan penelusuran, masalah klasik konsumen Indonesia adalah pasrah ketika menerima produk atau jasa yang tak sesuai dan tidak tahu mekanisme pengaduan. Kondisi ini merembet pada banyak hal, seperti pelaku usaha, industri, dan produsen sesukanya memberikan layanan dan informasi, serta kualitas produk atau jasa menjadi tidak baik. Pemerintah atau aparat hukum pun sulit mendeteksi jika terjadi pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana.

Baca juga: Kejahatan Bisnis Internet yang Mengintai Konsumen

Pelaku usaha, industri, atau produsen juga harus jujur dalam memberikan informasi mengenai produk atau jasa yang dijual, serta syarat dan ketentuan dalam pembelian. Ini harus diikuti dengan sikap konsumen yang kritis terhadap layanan, produk, dan jasa dibeli. Yang kerap terjadi adalah ketidakjujuran dari pelaku usaha bertemu dengan kelalaian atau kemalesan konsumen dalam membaca informasi dari suatu produk.

Kebiasaannya, konsumen baru sadar belakangan setelah merasa produk atau jasa tidak sesuai yang ditawarkan. Ketika situasi ini terjadi, konsumen kerap kebingungan harus melakukan apa dan mengadu kemana. Ada yang responsif melakukan protes dan menuntut haknya melalui nomor kontak atau media sosial (medsos) tertera pada produk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Centrepark Raih WOW...
Centrepark Raih WOW Brand 2026, Dipilih Konsumen di Tengah Transformasi Parkir Berbasis Teknologi
YLKI Beri Jempol! Satgas...
YLKI Beri Jempol! Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Terimbas Geopolitik...
Terimbas Geopolitik Global, Pemilik Toko Elektronik di PIK Atur Strategi Rangsang Konsumen
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Rekomendasi
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Bukan Cuma Jago Nyanyi,...
Bukan Cuma Jago Nyanyi, Meidra Idol Ternyata Pernah Terjun ke Dunia Kapal Tanker
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved