Pembayaran Klaim Nasabah Jiwasraya Melalui Dua Skema

Rabu, 15 Januari 2020 - 18:38 WIB
Pembayaran Klaim Nasabah Jiwasraya Melalui Dua Skema
Pembayaran Klaim Nasabah Jiwasraya Melalui Dua Skema
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menjelaskan, skema penyelamatan dana nasabah perseroan dan pemerintah. Diterangkan olehnya akan menggunakan skema restrukturisasi untuk penyehatan internal perusahaan terlebih dahulu. Klaim nasabah atas polis produk JS Saving Plan yang sudah jatuh tempo tahun lalu tercatat sebesar Rp12,4 triliun.

Bakal ada dua skema penyelesaian yakni bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian dan Penyehataan Jiwasraya. Kedua langkah yang sudah disiapkan bersama Kementerian BUMN adalah melakukan restrukturisasi dan holdingisasi Jiwasraya.

“Restrukturisasi sekarang sudah proses, dari situ akan ada profit. Maka profit akan kita gunakan untuk menyelesaikan kewajiban,” ujar Hexana di Gedung DPR Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Kemudian lanjutnya akan dilakukan holdingisasi. Untuk holdingisasi, Ia menjelaskan akan dilakukan secara bertahap dimana rencananya akan ada instrumen keuangan yang dikeluarkan dan dibeli oleh holding Jiwasraya. “Pada tahap awal, jiwasraya belum jadi holding, ada instrumen yang akan dikeluarkan, yang nanti akan dibeli oleh holding,” tuturnya.

Hexana menekankan, penyelesaian klaim nasabah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan keuntungan yang diterima, yang pada akhirnya akan digunakan pihaknya untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap. “Tentu ini akan ada mekanisme, kita akan profile nasabah-nasabahnya seperti apa dan kemudian kita cari solusi yang terbaik bagaimana, mengalokasikan secara bertahap dari profit yang masuk,” tuturnya.

Selain itu terang dua, Jiwasraya juga sudah membentuk anak usaha yakni PT Jiwasraya Putera bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Telkomsel (anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk) yang nantinya akan bertindak juga sebagai distributor dari produk-produk yang dijual oleh Jiwasraya Putra.

Jiwasraya Putera juga sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anak usaha tersebut nantinya akan dilepas kepada investor strategis. Dari pembentukan Jiwasraya Putera, nantinya akan muncul dana sehat sebagai solusi. Sehingga, keempat BUMN perlu sinergi dari BUMN lainnya. Kemudian memiliki kepemilikan saham yang jika berhasil akan mendapatkan keuntungan atau dividen. Serta, dari sisi transaksi akan dapat pendapatan segar.

Sebagai informasi, Jiwasraya memiliki kewajiban membayar klaim pemegang polis produk JS Saving Plan pada Oktober-Desember tahun lalu sebesar Rp12,4 triliun. Untuk tahun 2020 ini, kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan diketahui nilainya sebesar Rp3,7 triliun.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5064 seconds (0.1#10.140)