Erick: Penugasan Negara Terhadap BUMN Bukan Berarti Boleh Rugi

Jum'at, 17 Januari 2020 - 14:35 WIB
Erick: Penugasan Negara Terhadap BUMN Bukan Berarti Boleh Rugi
Erick: Penugasan Negara Terhadap BUMN Bukan Berarti Boleh Rugi
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir "menyentil" beberapa perusahaan BUMN yang merugi dan menggantungkan dana dari Penyertaan Modal Negara (BUMN).

Menurut Erick, ada beberapa BUMN yang menggerogoti APBN melalui dana PMN, yang digunakan untuk proyek-proyek yang tidak visible.

Erick mengatakan sebagai perusahaan negara, BUMN harus menjalankan prioritas dalam menyeimbangkan antara bisnis mencari keuntungan dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Ini yang membedakan perusahaan BUMN dengan perusahaan swasta.

Erick mengaku kewajiban BUMN dalam mengemban tugas melayani masyarakat membutuhkan dana yang besar. Sehingga pemerintah menyediakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menopang keuangan BUMN.

Namun, kata dia, penugasan negara yang diamanatkan kepada BUMN tidak boleh dijadikan tameng dalam ketergantungan kepada dana PMN.

"Apakah BUMN boleh rugi? Tergantung penugasan. Yang enggak boleh adalah dirugi-rugiin. Yang jadi masalah utang ada dua. PMN. Satu utang yang sehat, dipakai produktif lagi atau sengaja utang padahal proyeknya enggak visible," ujar Erick dalam Indonesia Millennial Summit di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Karena itu, ia akan membentuk tim untuk membangun dan meningkatkan kinerja BUMN. "Kita sedang bentuk tim untuk memberikan yang terbaik dan harus bisa diimplementasikan, bukan sekadar wacana," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7782 seconds (0.1#10.140)