Erick Thohir: Setiap Rupiah Duit PMN Harus Bisa Tanggung Jawab
Rabu, 24 Maret 2021 - 12:39 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, setiap rupiah penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh perusahaan BUMN harus bisa dipertanggung jawabkan oleh manajemen. Hal itu sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi perusahaan.
Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal mutlak. Karena penggunaan PMN merupakan hal fundamental bagi manajemen perseroan negara untuk mendukung kinerja bisnis dan operasional perusahaan. "Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," ujar Erick dalam keterangan pers, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: KPPU Telusuri Rangkap Jabatan di BUMN
Prinsip PMN BUMN tersebut sudah dicantumkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 yang diterbitkan pada 1 Maret 2021 lalu. Permen ini mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN.
Untuk mengusulkan tambahan PMN, Erick mencatat, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN, dan pengembangan bisnis perseroan.
Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal mutlak. Karena penggunaan PMN merupakan hal fundamental bagi manajemen perseroan negara untuk mendukung kinerja bisnis dan operasional perusahaan. "Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," ujar Erick dalam keterangan pers, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: KPPU Telusuri Rangkap Jabatan di BUMN
Prinsip PMN BUMN tersebut sudah dicantumkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 yang diterbitkan pada 1 Maret 2021 lalu. Permen ini mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN.
Untuk mengusulkan tambahan PMN, Erick mencatat, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN, dan pengembangan bisnis perseroan.
Lihat Juga :