Subsidi Elpiji Dicabut, Menteri Teten Siapkan Voucher Bagi UMKM

Jum'at, 17 Januari 2020 - 18:06 WIB
Subsidi Elpiji Dicabut,...
Subsidi Elpiji Dicabut, Menteri Teten Siapkan Voucher Bagi UMKM
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pencabutan subsidi elpiji 3 kilogram (kg) yang direncanakan mulai pertengahan 2020 akan membuat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terganggu. Pasalnya, hal itu akan membuat harga naik sehingga membebani pelaku UMKM.

"Memang kalau subsidi ditarik pasti harga elpiji akan naik. Oleh karena itu, harus diperhatikan UMKM yang akan terganggu ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Teten memahami langkah pencabutan subsidi elpiji 3 kg diambil agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran. Masih banyak penyimpangan di mana subsidi elpiji 3 kg dimanfaatkan oleh kalangan mampu.

"Banyak orang yang mampu, orang kaya justru menggunakan gas melon. Jadi saya tahu bahwa rencana itu dikaitkan supaya subsidi itu tepat sasaran kepada si miskin yang benar-benar membutuhkan," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Teten, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) rencananya akan memberikan voucher kepada pelaku usaha yang memang berhak menerima subsidi.

"Kami usahakan voucher itu bagi UMKM yang memang perlu terutama di sektor mikro yang kegiatan usahanya banyak di sektor makanan dan minuman dimana banyak menggunakan gas," jelasnya.

Menurut dia, ada jutaan masyarakat di Indonesia yang bergerak di sektor usaha mikro. Mereka menggantungkan hidupnya pada kegiatan usaha seperti pedagang keliling, warung, kerajinan, dan lain-lain.

"Jadi kita akan coba mendampingi supaya mereka bisa mendapatkan voucher supaya kegiatan usahanya tidak terganggu," imbuhnya.

Teten menambahkan, pemberian voucher ini masih dalam pembahasan. Nanti pihaknya akan membuat kriteria daftar pelaku usaha mikro yang berhak memperoleh voucher tersebut.

"Nanti pasti ada kriteria yang dikeluarkan Kementerian ESDM yang boleh dan tidak seperti listrik. Yang paling penting kita di kementerian ini punya daftar pelaku usaha di sektor mikro yang berhak memperoleh voucher gas," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Beli Gas 3 Kg Hanya...
Beli Gas 3 Kg Hanya Bisa di Agen Resmi, Asosiasi UMKM: Apa Untungnya Buat Masyarakat?
Pemerintah Berencana...
Pemerintah Berencana Jual LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Tata Kelola Elpiji Sarat...
Tata Kelola Elpiji Sarat Penyelewengan
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
Berita Terkini
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
30 menit yang lalu
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
1 jam yang lalu
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
2 jam yang lalu
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
11 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
11 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
11 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved