Mengukur Dampak Sistemik Jiwasraya, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Rabu, 22 Januari 2020 - 15:51 WIB
Mengukur Dampak Sistemik...
Mengukur Dampak Sistemik Jiwasraya, Ini Penjelasan Sri Mulyani
A A A
JAKARTA - Menkeu dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani menerangkan, untuk mengukur dampak sistemik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) perlu berlandaskan UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dalam hal ini kasus yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Century berbeda sehingga belum diperlukan dana bailout.

"Kami sampaikan, KSSK di dalam melihat risiko sistemik yang dianggap mampu memicu krisis keuangan, kami gunakan landasan apa yang ada dalam UU PPSKS. Yakni UU pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Di dalam UU PPSKS Nomor 9 tahun 2016 ini didefinisikan (Pasal 1 UU itu) bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal jalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, dan itu ciri-cirinya ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan

Dengan demikian, menurutnya berdasarkan UU PPKSK, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis keuangan ini spesifik ditunjukkan ke bank, karena diklasifikasikan dengan ukuran aset, luas jaringan dan kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lainnya.

"Jadi berdasarkan UU PPKSK, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu spesifik ditujukan pada bank. Terutama bank sistemik. Ini karena klasifikaskan dari ukuran aset modal dan kewajibannya, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang dengan hal tersebut apabila dia gagal," jelasnya.

Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 ini membuat Jiwasraya tidak perlu melakukan suntikan dana dalam menggantikan rugi nasabah.

Dalam Pasal 1 itu, disebutkan bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Keretakan KSSK Mencuat,...
Isu Keretakan KSSK Mencuat, Ini Bantahan Sri Mulyani
Global Masih Penuh Ketidakpastian,...
Global Masih Penuh Ketidakpastian, KSSK Ungkap Kondisi Keuangan Nasional di Kuartal I 2026
Prabowo Panggil Komite...
Prabowo Panggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan ke Istana, Bahas Kejatuhan Rupiah?
KSSK Akui Stabilitas...
KSSK Akui Stabilitas Keuangan RI Terganggu Dampak Corona
Stabilitas Sistem Keuangan...
Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Akhir 2025, KSSK Proyeksi Ekonomi 2026 Tumbuh 5,4%
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
1 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
1 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved