Beredar Laporan Keuangan Jiwasraya, MTN Hanson Lunas
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih belum merinci alasan penahanan lima tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Ditengah proses penyidikan, di media sosial beredar audit laporan keuangan asuransi pelat merah tersebut. Laporan pertama kali diunggah oleh akun twitter @veracantikbo pada Rabu (22/1/2020).
Laporan berbentuk pdf itu merupakan Laporan Keuangan Asuransi Jiwasraya per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016. Laporan dikeluarkan pada Juni 2018, tertera nama direksi Jiwasraya Muhamad Zamkhani dan Indra Widjaja. Keduanya menjabat sebagai direktur.
Menariknya, dalam kolom aset tertera Surat Utang Jangka Menengah atau dikenal dengan istilah Medium Term Note (MTN) PT Hanson International Tbk pada tahun 2016 kosong atau sudah lunas. "MTN Hanson Sudah Lunas 2016," kata akun tersebut dalam captionnya.
Lebih jauh, akun tersebut juga menulis tentang fakta di balik isu PT Hanson dengan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Menurutnya PT Hanson adalah perusahaan terbuka (publik) yang melakukan jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hanson mempunyai usaha bergerak di bidang Industri, Perdagangan Umum, Jasa dan Pembangunan.
Sebagai perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK), yang dilaksanakan dan dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Hanson dapat menawarkan atau menerbitkan MTN.
Atas dasar itu, tahun 2015, Hanson melakukan penawaran dan penjualan MTN secara terbatas kepada PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai agen fasilitas.
Jumlah MTN yang diterbitkan sebagai kelanjutan dari penawaran tersebut adalah Rp680 miliar dengan nominal setiap warkat MTN Rp20 miliar. Dari total Rp680 miliar, Rp340 miliar diterbitkan melalui PT Royal Bahana Sakti dan Rp340 miliar diterbitkan melalui PT Pelita Indo Karya. Kedua PT tersebut kemudian menjual MTN Hanson kepada PT Asuransi Jiwasraya secara keseluruhan atau sebesar Rp680 miliar.
Tahun 2016 dan 2017, Hanson sebagai Penerbit atau pemilik MTN telah melunasi seluruh hutang dari penerbitan MTN beserta keseluruhan bunga yang mengikuti pada MTN tersebut. Bahkan dari jangka waktu tiga tahun berlakunya MTN, sejak tanggal penerbitan 22 Desember 2015 sampai dengan jatuh tempo tanggal 23 Desember 2018, Hanson telah melaksanakan pelunasan jauh sebelum waktu jatuh tempo.
Mengacu pada fakta-fakta di atas, seharusnya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Hanson. Baik secara pidana maupun perdata berkaitan dengan penerbitan dan pelunasan MTN Hanson. Tidak terdapat satupun alasan dan ketentuan hukum yang dilanggar maupun diabaikan Hanson, baik disengaja atau tidak.
Sebab semua prosedur, tatacara dan ketentuan-ketentuan dalam penerbitan MTN dan pelunasannya telah dipenuhi dan dilaksanakan. Pertanyaannya, kenapa PT Hanson International Tbk yang dibidik dan Benny Tjokro kini tetap ditahan?
Ditengah proses penyidikan, di media sosial beredar audit laporan keuangan asuransi pelat merah tersebut. Laporan pertama kali diunggah oleh akun twitter @veracantikbo pada Rabu (22/1/2020).
Laporan berbentuk pdf itu merupakan Laporan Keuangan Asuransi Jiwasraya per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016. Laporan dikeluarkan pada Juni 2018, tertera nama direksi Jiwasraya Muhamad Zamkhani dan Indra Widjaja. Keduanya menjabat sebagai direktur.
Menariknya, dalam kolom aset tertera Surat Utang Jangka Menengah atau dikenal dengan istilah Medium Term Note (MTN) PT Hanson International Tbk pada tahun 2016 kosong atau sudah lunas. "MTN Hanson Sudah Lunas 2016," kata akun tersebut dalam captionnya.
Lebih jauh, akun tersebut juga menulis tentang fakta di balik isu PT Hanson dengan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Menurutnya PT Hanson adalah perusahaan terbuka (publik) yang melakukan jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hanson mempunyai usaha bergerak di bidang Industri, Perdagangan Umum, Jasa dan Pembangunan.
Sebagai perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK), yang dilaksanakan dan dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Hanson dapat menawarkan atau menerbitkan MTN.
Atas dasar itu, tahun 2015, Hanson melakukan penawaran dan penjualan MTN secara terbatas kepada PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai agen fasilitas.
Jumlah MTN yang diterbitkan sebagai kelanjutan dari penawaran tersebut adalah Rp680 miliar dengan nominal setiap warkat MTN Rp20 miliar. Dari total Rp680 miliar, Rp340 miliar diterbitkan melalui PT Royal Bahana Sakti dan Rp340 miliar diterbitkan melalui PT Pelita Indo Karya. Kedua PT tersebut kemudian menjual MTN Hanson kepada PT Asuransi Jiwasraya secara keseluruhan atau sebesar Rp680 miliar.
Tahun 2016 dan 2017, Hanson sebagai Penerbit atau pemilik MTN telah melunasi seluruh hutang dari penerbitan MTN beserta keseluruhan bunga yang mengikuti pada MTN tersebut. Bahkan dari jangka waktu tiga tahun berlakunya MTN, sejak tanggal penerbitan 22 Desember 2015 sampai dengan jatuh tempo tanggal 23 Desember 2018, Hanson telah melaksanakan pelunasan jauh sebelum waktu jatuh tempo.
Mengacu pada fakta-fakta di atas, seharusnya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Hanson. Baik secara pidana maupun perdata berkaitan dengan penerbitan dan pelunasan MTN Hanson. Tidak terdapat satupun alasan dan ketentuan hukum yang dilanggar maupun diabaikan Hanson, baik disengaja atau tidak.
Sebab semua prosedur, tatacara dan ketentuan-ketentuan dalam penerbitan MTN dan pelunasannya telah dipenuhi dan dilaksanakan. Pertanyaannya, kenapa PT Hanson International Tbk yang dibidik dan Benny Tjokro kini tetap ditahan?
(ven)