Hingga Kuartal III 2019, Aset Asuransi Jiwa Capai Rp548 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, mengatakan industri asuransi jiwa pada kuartal III 2019 mencapai 62.581.600 nasabah asuransi jiwa. Angka ini meningkat 14,7% dibandingkan periode yang sama tahun 2018. Adapun total aset industri asuransi jiwa berjumlah Rp548,72 triliun.
"Aset tersebut mayoritas ditempatkan pada dana investasi jangka panjang program pembangunan infrastruktur pemerintah dengan nilai mencapai Rp481,40 triliun," ujar Togar di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dampak lain perkembangan industri asuransi juga dari menghasilkan lapangan kerja. Sampai dengan kuartal III 2019 terdapat 622.286 agen asuransi jiwa dan 21.493 karyawan.
Dia menyatakan jika UU Perasuransian serta peraturan pelaksanaan dilaksanakan sepenuhnya oleh setiap pihak dan pemangku kepentingan, maka perkembangan yang terjadi pada industri jiwa akhir-akhir ini dapat dihindarkan.
"Industri asuransi jiwa harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya menghormati dan mendukung upaya pemerintah dan lainnya untuk melindungi kepentingan nasabah dan mencegah kerugian yang lebih besar lagi. Serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Togar juga mendukung upaya menyelesaikan kasus Jiwasraya dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah agar dapat segera terwujud.
"Pihak kami mendorong pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian. Ini demi menjaga manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.
"Aset tersebut mayoritas ditempatkan pada dana investasi jangka panjang program pembangunan infrastruktur pemerintah dengan nilai mencapai Rp481,40 triliun," ujar Togar di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dampak lain perkembangan industri asuransi juga dari menghasilkan lapangan kerja. Sampai dengan kuartal III 2019 terdapat 622.286 agen asuransi jiwa dan 21.493 karyawan.
Dia menyatakan jika UU Perasuransian serta peraturan pelaksanaan dilaksanakan sepenuhnya oleh setiap pihak dan pemangku kepentingan, maka perkembangan yang terjadi pada industri jiwa akhir-akhir ini dapat dihindarkan.
"Industri asuransi jiwa harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya menghormati dan mendukung upaya pemerintah dan lainnya untuk melindungi kepentingan nasabah dan mencegah kerugian yang lebih besar lagi. Serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Togar juga mendukung upaya menyelesaikan kasus Jiwasraya dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah agar dapat segera terwujud.
"Pihak kami mendorong pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian. Ini demi menjaga manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.
(ven)