Penjual Online Wajib Punya Izin Usaha, Mendag: Aturan Rampung Kuartal I 2020

Senin, 27 Januari 2020 - 17:52 WIB
Penjual Online Wajib...
Penjual Online Wajib Punya Izin Usaha, Mendag: Aturan Rampung Kuartal I 2020
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memastikan, aturan teknis soal kewajiban penjual online memiliki izin usaha bakal rampung pada kuartal I tahun 2020. Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 telah diterbitkan yang mengatur tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan itu mewajibkan penjual online memiliki izin usaha yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang merupakan turunan dari PP tersebut. Akan tetapi sejak 2019 aturan tersebut telah dirumuska, namun belum juga terealisasi.

Adapun pelaku usaha yang belum memiliki izin, diterangkan nantinya dapat mengurus dengan mudah. Proses pembuatan bisa dilakukan online melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). "Segera, kita akan menyelesaikan dalam waktu dekat. Iya, kuartal I ini," ujar Mendag Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/1/020). '

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, kenapa aturan itu diperlukan yakni agar tidak ada pelaku usaha di Indonesia yang tidak tercatat oleh pemerintah. Hal ini menurutnya bisa melindungi pelaku pasar

"Intinya peraturan itu akan meningkatkan kegiatan E-commerce dan juga otomatis tidak mengurangi aturan-aturan pajak lainnya. Dan ditertibkan supaya e-commerce ini terdeteksi. Tidak ada orang dari luar negeri yang mau usaha di e-commerce tidak terdaftar. Sehingga melindungi pelaku usaha di Indonesia," paparnya.

Agus memastikan, kehadiran regulasi yang mengatur para penjual online ini bukan mempersulit, justru memudahkan jalannya usaha para pelapak. "Semua akan dimudahkan, dan akan berkoodinasi juga dengan BKPM," terang dia.

Ia juga menuturkan, izin usaha penjual online tak akan jauh berbeda dengan pengajuan izin bidang usaha lainnya. Namun, dengan adanya omnibus law perpajakan, pemerintah akan menertibkan kewajiban pajak juga bagi penjual online.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelaku Usaha Perlu Gabung...
Pelaku Usaha Perlu Gabung E-commerce Agar Tidak Tertinggal
PIP Siapkan Pelaku Usaha...
PIP Siapkan Pelaku Usaha Ultra Mikro Hadapi Industri 4.0 dengan e Commerce
Kementerian Investasi...
Kementerian Investasi Ungkap Kabar Terbaru Izin E-commerce TikTok
5 Perbedaan E-Commerce...
5 Perbedaan E-Commerce dan Social Commerce dalam Bisnis, Sering Dianggap Sama
Rahasia Bisnis Priahoodie...
Rahasia Bisnis Priahoodie Menjadi Star Seller di E-Commerce
Platform e-Commerce...
Platform e-Commerce Berkolaborasi Dengan Pemda Perkuat Digitalisasi
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
3 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
3 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
4 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
4 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
5 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
5 jam yang lalu
Infografis
TikTok Shop Tuai Kontroversi,...
TikTok Shop Tuai Kontroversi, Aturan Jual Beli Online Ditata Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved