Penjual Online Wajib Punya Izin Usaha, Mendag: Aturan Rampung Kuartal I 2020
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memastikan, aturan teknis soal kewajiban penjual online memiliki izin usaha bakal rampung pada kuartal I tahun 2020. Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 telah diterbitkan yang mengatur tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan itu mewajibkan penjual online memiliki izin usaha yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang merupakan turunan dari PP tersebut. Akan tetapi sejak 2019 aturan tersebut telah dirumuska, namun belum juga terealisasi.
Adapun pelaku usaha yang belum memiliki izin, diterangkan nantinya dapat mengurus dengan mudah. Proses pembuatan bisa dilakukan online melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). "Segera, kita akan menyelesaikan dalam waktu dekat. Iya, kuartal I ini," ujar Mendag Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/1/020). '
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, kenapa aturan itu diperlukan yakni agar tidak ada pelaku usaha di Indonesia yang tidak tercatat oleh pemerintah. Hal ini menurutnya bisa melindungi pelaku pasar
"Intinya peraturan itu akan meningkatkan kegiatan E-commerce dan juga otomatis tidak mengurangi aturan-aturan pajak lainnya. Dan ditertibkan supaya e-commerce ini terdeteksi. Tidak ada orang dari luar negeri yang mau usaha di e-commerce tidak terdaftar. Sehingga melindungi pelaku usaha di Indonesia," paparnya.
Agus memastikan, kehadiran regulasi yang mengatur para penjual online ini bukan mempersulit, justru memudahkan jalannya usaha para pelapak. "Semua akan dimudahkan, dan akan berkoodinasi juga dengan BKPM," terang dia.
Ia juga menuturkan, izin usaha penjual online tak akan jauh berbeda dengan pengajuan izin bidang usaha lainnya. Namun, dengan adanya omnibus law perpajakan, pemerintah akan menertibkan kewajiban pajak juga bagi penjual online.
Aturan itu mewajibkan penjual online memiliki izin usaha yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang merupakan turunan dari PP tersebut. Akan tetapi sejak 2019 aturan tersebut telah dirumuska, namun belum juga terealisasi.
Adapun pelaku usaha yang belum memiliki izin, diterangkan nantinya dapat mengurus dengan mudah. Proses pembuatan bisa dilakukan online melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). "Segera, kita akan menyelesaikan dalam waktu dekat. Iya, kuartal I ini," ujar Mendag Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/1/020). '
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, kenapa aturan itu diperlukan yakni agar tidak ada pelaku usaha di Indonesia yang tidak tercatat oleh pemerintah. Hal ini menurutnya bisa melindungi pelaku pasar
"Intinya peraturan itu akan meningkatkan kegiatan E-commerce dan juga otomatis tidak mengurangi aturan-aturan pajak lainnya. Dan ditertibkan supaya e-commerce ini terdeteksi. Tidak ada orang dari luar negeri yang mau usaha di e-commerce tidak terdaftar. Sehingga melindungi pelaku usaha di Indonesia," paparnya.
Agus memastikan, kehadiran regulasi yang mengatur para penjual online ini bukan mempersulit, justru memudahkan jalannya usaha para pelapak. "Semua akan dimudahkan, dan akan berkoodinasi juga dengan BKPM," terang dia.
Ia juga menuturkan, izin usaha penjual online tak akan jauh berbeda dengan pengajuan izin bidang usaha lainnya. Namun, dengan adanya omnibus law perpajakan, pemerintah akan menertibkan kewajiban pajak juga bagi penjual online.
(akr)