Pemerintah Diminta Kreatif Berdayakan Kontraktor Nasional
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah disarankan jangan keasyikan membangun infrastruktur besar sehingga lupa dengan industri usaha menengah di sektor kontruksi. Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Andi Rukman Karumpa mengatakan, justru pemerintah harus kreatif melihat celah memberdayakan industri menengah sektor kontruksi.
Menurut dia, selama ini pemerintah dominan memberdayakan BUMN infrastruktur dengan permodalan besar. Padahal mata pasok rantai kontruksi justru banyak dilakukan pelaku usaha kontruksi kelas menengah dan kecil.
“Hasilnya infrastruktur nasional juga banyak memberdayakan sumber daya asing dan peralatan impor melalui siatem sewa. Tentu ini tidak bagus perekonomian kita terutama di sektor kontruksi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1).
Andi Rukman juga mendorong dan menekankan pentingnya penciptaan sumber daya manusia unggul. Dia Juga berharap kepada pemerintah untuk memberikan proteksi terhadap para kontraktor domestik. Saat ini kebanyakan proyek infrastruktur digarap perusahaan-perusahaan besar BUMN.
"Pelaku jasa konstruksi kita yang 80 persennya kecil dan menengah harus diperkuat dengan diberikan panggung dan stimulus supaya bisa mengambil bagian. Selama ini kan hampir didominasi oleh BUMN," tutur dia.
Dalam rangka melibatkan sektor usaha kontruksi nasional kelas menengah dan kecil Andi Rukman mengacu pada kebijakan yang ada di Provinsi Papua dimana proyek infrastruktur senilai Rp300 juta hingga Rp500juta dilakukan dengan penunjukan langsung atau tanpa tender.
Hal itu diperkuat dengan penerapan pola Join Operation (JO) 30% proyek kepada pelaksana kontruksi di daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Kita sangat berharap apa yang dilakukan di Papua juga bisa diberlakukan di daerah lainnya, minimal di wilayah timur Indonesia. Ini untuk memberdayakan pelaksana kontruksi nasional yang ada di daerah dengan klasifikasi sedang,” ungkapnya.
Andi Rukman menambahkan siasat-siasat tersebut perlu diterapkan segera. Hal ini untuk mencegah keterkikisan pelaku usaha rantai pasok dan industri konstruksi lokal. Sebab dari sekitar 86 ribu perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar sebagai anggota Gapensi, kini tersisa 36 ribu pelaku usaha.
Menurut dia, selama ini pemerintah dominan memberdayakan BUMN infrastruktur dengan permodalan besar. Padahal mata pasok rantai kontruksi justru banyak dilakukan pelaku usaha kontruksi kelas menengah dan kecil.
“Hasilnya infrastruktur nasional juga banyak memberdayakan sumber daya asing dan peralatan impor melalui siatem sewa. Tentu ini tidak bagus perekonomian kita terutama di sektor kontruksi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1).
Andi Rukman juga mendorong dan menekankan pentingnya penciptaan sumber daya manusia unggul. Dia Juga berharap kepada pemerintah untuk memberikan proteksi terhadap para kontraktor domestik. Saat ini kebanyakan proyek infrastruktur digarap perusahaan-perusahaan besar BUMN.
"Pelaku jasa konstruksi kita yang 80 persennya kecil dan menengah harus diperkuat dengan diberikan panggung dan stimulus supaya bisa mengambil bagian. Selama ini kan hampir didominasi oleh BUMN," tutur dia.
Dalam rangka melibatkan sektor usaha kontruksi nasional kelas menengah dan kecil Andi Rukman mengacu pada kebijakan yang ada di Provinsi Papua dimana proyek infrastruktur senilai Rp300 juta hingga Rp500juta dilakukan dengan penunjukan langsung atau tanpa tender.
Hal itu diperkuat dengan penerapan pola Join Operation (JO) 30% proyek kepada pelaksana kontruksi di daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Kita sangat berharap apa yang dilakukan di Papua juga bisa diberlakukan di daerah lainnya, minimal di wilayah timur Indonesia. Ini untuk memberdayakan pelaksana kontruksi nasional yang ada di daerah dengan klasifikasi sedang,” ungkapnya.
Andi Rukman menambahkan siasat-siasat tersebut perlu diterapkan segera. Hal ini untuk mencegah keterkikisan pelaku usaha rantai pasok dan industri konstruksi lokal. Sebab dari sekitar 86 ribu perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar sebagai anggota Gapensi, kini tersisa 36 ribu pelaku usaha.
(akr)