Industri Dipacu Aktif Buat Litbang dan Bangun Pusat Inovasi

Jum'at, 31 Januari 2020 - 17:20 WIB
Industri Dipacu Aktif...
Industri Dipacu Aktif Buat Litbang dan Bangun Pusat Inovasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin giat mendorong keterlibatan sektor industri dalam melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang) guna menciptakan inovasi teknologi dan produk. Upaya strategis ini diyakini mampu mendongkrak daya saing Indonesia di kancah dunia.

Hal ini sejalan dengan adanya regulasi potongan pajak super yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sejak Juni 2019.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang super tax deduction. Pemberian fasilitas insentif fiskal ini diharapkan dapat mendorong para investor untuk mengembangkan pusat R&D-nya di Indonesia," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Secara detail, insentif pajak untuk industri atau usaha yang melakukan litbang, disebutkan pada Pasal 29 C ayat (2). Pasal tersebut menyatakan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan litbang tertentu yang dimaksud itu merupakan aktivitas riset yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, inovasi, dan penguasaan teknologi baru. "Kami optimistis, pemberian insentif fiskal ini dapat mendorong inovasi produk manufaktur melalui hasil kegiatan riset di sektor industri. Saat ini, sedang menunggu aturan-aturan turunannya," ungkap Menperin.

Menurut Agus, langkah strategis tersebut sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0. Salah satu aspirasinya adalah perlunya menambah alokasi anggaran untuk aktivitas R&D teknologi. "Hal ini dipercaya dapat menopang target besar untuk mewujudkan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara yang memiliki perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030," tegasnya.

Sebagai upaya kesiapan Indonesia memasuki segala perkembangan yang terjadi pada era industri 4.0 sekaligus menciptakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang digital, Kemenperin sedang membangun Digital Capability Center yang disebut Pusat Inovasi Digital Industri (PIDI) 4.0 di Jakarta. PIDI 4.0 ini akan berfungsi untuk mendampingi pelaku industri di dalam negeri yang ingin bertransformasi ke arah digitalisasi, selaras dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7242 seconds (0.1#10.140)