Belanja PUPR Capai Rp120 Triliun, Menteri Basuki Minta Pengawalan KPK

Sabtu, 01 Februari 2020 - 01:13 WIB
Belanja PUPR Capai Rp120 Triliun, Menteri Basuki Minta Pengawalan KPK
Belanja PUPR Capai Rp120 Triliun, Menteri Basuki Minta Pengawalan KPK
A A A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta pendampingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal pelaksanaan belanja APBN Kementerian PUPR sebesar Rp120 triliun. Hal itu belum termasuk yang dikerjakan dengan skema KPBU dengan jumlah tidak kurang dari Rp200 triliun.

"Secara keseluruhan dana yang dikelola untuk pembangunan infrastruktur sangat besar. Pertemuan ini dalam rangka menegaskan kembali keutamaan upaya pencegahan korupsi, walaupun penindakan tetap dilakukan kalau ada penyimpangan pelanggaran hukum," jelas Menteri Basuki saat menerima kunjungan KPK yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi (Komjenpol) Firli Bahuri di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (31/1).

Diterangkan olehnya pertemuan tersebut merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dengan meningkatkan koordinasi yang baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar anggaran yang dikeluarkan digunakan secara efektif dan efisien sesuai program.

Lebih lanjut Menteri Basuki menegaskan, mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama di Kementerian PUPR. Untuk itulah Kementerian PUPR menyiapkan sembilan langkah pencegahan penyimpangan terkait dengan program strategi nasional pencegahan korupsi sebagaimana Perpres 54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.

Dari sembilan langkah tersebut, yang pertama adalah reorganisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ."Yang kedua adalah memperkuat sumber daya manusia, lalu selanjutnya memperbaiki mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," terang Basuki.

Kemudian, langkah keempat adalah pembinaan penyediaan jasa baik kontraktor maupun konsultan dan yang kelima adalah pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

"Langkah keenam adalah mengurangi risiko di unit organisasi (Unor), balai dan satuan kerja, dilanjutkan dengan pembentukan unit kepatuhan internal, lalu pembentukan inspektorat bidang investigasi dan penguatan kapasitas auditor," ungkapnya.

Langkah terakhir, sambung ia mengatakan, adalah continuous monitoring atas perangkat pencegahan kecurangan dengan teknologi informasi.

“Pertama adalah restrukturisasi organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) pada 34 Provinsi di Indonesia menggantikan ULP. Jika sebelumnya Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan oleh ULP di masing-masing Balai Wilayah, maka saat ini sudah dilakukan oleh BP2JK, sehingga Balai Wilayah hanya bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan infrastruktur,” imbuh Basuki.

Selain pembentukan BP2JK, ia mengatakan juga telah membentuk Balai-balai Wilayah yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya untuk lebih memfokuskan kerja bidang Cipta Karya di daerah dan mengusulkan peningkatan remunerasi di lingkungan Kementerian PUPR sebagai upaya langkah kedua dalam memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk meningkatkan kapasitas, Kementerian PUPR juga terus melakukan pembinaan penyediaan jasa baik kontraktor maupun konsultan.

Untuk meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran agar dapat menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, Kementerian PUPR juga melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6714 seconds (0.1#10.140)