BPOM Dukung Pengembangan UMKM Obat Tradisional

Minggu, 02 Februari 2020 - 22:22 WIB
BPOM Dukung Pengembangan UMKM Obat Tradisional
BPOM Dukung Pengembangan UMKM Obat Tradisional
A A A
JAKARTA - Industri obat tradisional, khususnya yang dikelola oleh usaha mikro kecil menengah (UMKM), memiliki dampak ekonomi sosial yang besar sehingga sangat layak diberi kesempatan dan difasilitasi untuk berkembang.

Selain berdampak ikut mengembangkan budaya Indonesia dari tradisional ke internasional, UMKM jamu dan herbal juga turut andil mewujudkan kesehatan bangsa.

Pembina Center for Entrepreneurship Development and Studies Universitas Indonesia Roy Darmawan mengatakan tren masyarakat untuk menggunakan obat herbal dan jamu dalam menjaga kesehatan bisa ditangkap oleh pelaku UMKM dengan melakukan banyak inovasi.

“Pelaku UMKM perlu membangun integritas sebagai prioritas, dan memiliki keyakinan bahwa sangat penting membangun bisnis yang berorientasi jangka panjang dengan tidak pernah bertoleransi untuk menggunakan bahan berbahaya demi keuntungan, beritikad selalu menggunakan bahan terbaik yang paling ampuh sesuai standar kesehatan dan juga standar aturan hukum dan legalitas yang wajib dipenuhi,” ujar Roy di Jakarta, Minggu (2/2/2020).

Dia melanjutkan, melalui Badan POM sejauh ini sudah optimal dalam mendukung perkembangan UMKM obat tradisional. Roy menyarankan agar lembaga ini perlu membuat dan menerapkan peraturan yang ketat terkait aspek keamanan dan keselamatan konsumen. “Dalam hal ini, jamu dan herbal perlu dipastikan memiliki kandungan yang benar-benar tergolong jamu dan herbal," jelasnya.

Roy berharap agar Badan POM lebih sering melakukan sosialisasi dan komunikasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh UMKM terkait produksi obat tradisional serta memberikan solusi yang langsung menyelesaikan masalah dalam koridor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu Badan POM perlu mereduksi birokrasi dan hal yang sulit diakses oleh pelaku UMKM. BPOM perlu lebih mudah ditemui dan ditanya untuk mendapatkan informasi oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Dia melanjutkan, diterbitkannya Peraturan Badan POM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan menandai simplifikasi dalam persyaratan CPOTB.

Adapun tersebut yaitu persetujuan denah bangunan tidak wajib mendapat persetujuan Badan POM dan dalam sertifikasi CPOTB dilakukan integrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan penerapan CPOTB secara bertahap bagi UMKM. "Timeline penerbitan CPOTB pun dipangkas yang sebelumnya 70 HK menjadi 35 HK," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4840 seconds (0.1#10.140)