Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya Dibongkar BPK Akhir Februari 2020

Senin, 03 Februari 2020 - 18:15 WIB
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya Dibongkar BPK Akhir Februari 2020
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan, bahwa total perhitungan kerugian negara akibat kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS akan diumumkan pada akhir Februari 2020. Hal ini disampaikan setelah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyelesaikan masalah dalam perusahaan asuransi pelat merah itu.

"Dalam rapat tersebut kami membahas Jiwasraya dan Asabri. Tetapi khusus Jiwasraya, kami melakukan pemeriksaan investigasi dan perhitungan kerugian negara (PKN), bagian pertama yaitu hitung rugi diharapkan selesai akhir Februari," ungkap Agung dalam konferensi pers di Kantor BPK Jakarta, Senin (3/2/2020).

(Baca Juga: Kasus Jiwasraya Diberi Batas Waktu Tuntas dalam 3 Tahun )

Saat ini BPK sendiri tengah melakukan audit investigasi serta menghitung kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Lembaga audit negara itu juga bakal memeriksa beberapa pihak seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lebih lanjut Agung menerangkan dibandingkan dengan PKN (pemeriksa keuangan negara), pemeriksaan investigasi akan memakan waktu yang lebih lama. Oleh karena itu, hasil lainnya terkait pemeriksaan akan menyusul secara bertahap. "Kami sudah mendapatkan 60% data terkait hal-hal yang kami identifikasi sebagai fraud di Jiwasraya dan sebagian di Asabri," tuturnya.

Agung menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan hingga saat ini tidak bisa dipublikasikan karena akan melanggar kode etik BPK. "Hal tersebut tidak bisa dipublikasikan sampai laporan hasil pemeriksaan rampung, itupun kami memilah mana yang bisa disampaikan ke publik. Ada PKN karena penegak hukum menyatakan ada kasus hukum disana. Sudah ada tahap penyidikan, ada tersangka, maka ada PKN," terangnya.

Langkah BPK itu disebutkan juga selaras dengan Komisi Keuangan DPR yang telah membentuk Panitia Kerja Industri Keuangan. Hal ini menurut DPR harus segera diselesaikan untuk mencari solusi, khususnya bagaimana mengembalikan hak nasabah 5,5 juta dan 17 ribu investasi di Jiwasraya, khususnya JS Saving Plan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPK Tegaskan Tak Ada...
BPK Tegaskan Tak Ada Rekomendasi Tutup Asuransi Jiwasraya
Menkeu Minta Asabri...
Menkeu Minta Asabri dan Jiwasraya Lakukan Pemeriksaan Keuangan 2020
BPK Akan Audit Investigasi...
BPK Akan Audit Investigasi Kementerian BUMN Terkait Kasus Jiwasraya
Kemhan, Kemenkeu dan...
Kemhan, Kemenkeu dan BPK Gelar Pertemuan Tripartit Pekan Depan
Laporan Keuangan Pemerintah...
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019 Kembali Peroleh Opini WTP
Ngeri, BPK Akan Lacak...
Ngeri, BPK Akan Lacak Aliran Dana Mencurigakan di Jiwasraya
Berita Terkini
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
9 menit yang lalu
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
1 jam yang lalu
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
3 jam yang lalu
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
3 jam yang lalu
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
6 jam yang lalu
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
7 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved