IMLOW Nyatakan Kelaikan Peti Kemas Tanggung Jawab Pemilik

Senin, 03 Februari 2020 - 21:08 WIB
IMLOW Nyatakan Kelaikan...
IMLOW Nyatakan Kelaikan Peti Kemas Tanggung Jawab Pemilik
A A A
JAKARTA - Indonesian Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) menyatakan, pemilik peti kemas merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kelaikan maupun pemenuhan kewajiban alat angkut tersebut.

Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tento mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51/2002 tentang Perkapalan maka pemilik peti kemas yang bertanggung jawab atas kelaikannya, dan tidak ada perbedaan hukum antara peti kemas domestik dengan peti kemas internasional.

Pihak yang bertanggung jawab atas prasyarat kelaikan peti kemas juga telah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) 33/1989 tentang Pengesahan International Convention For Safe Containers (CSC) maupun UU 17/2008 tentang Pelayaran.

"Jadi segala biaya yang muncul atas kelaikan peti kemas merupakan tanggung jawab pemiliknya," ujar Ridwan melalui keterangan persnya, Senin (3/2/2020).

IMLOW menyampaikan hal tersebut merespons akan dilakukannya revisi terhadap pengaturan mengenai kelaikan peti kemas dan verified gross mass of container (VGM) yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Ridwan menegaskan, revisi beleid itu juga mesti memperjelas sekaligus mempertegas siapa yang menanggung biaya untuk menjalankan pemenuhan kelaikan peti kemas sesuai aturan tersebut.

Dia mengatakan, dalam dunia kemaritiman, ada istilah kepemilikan peti kemas oleh pelayaran atau Carrier Owned Container (COC), dan ada pula kepemilikan peti kemas oleh pemilik barang atau Shipper Owned Container (SOC).

Oleh karena itu, imbuhnya, IMLOW akan terus mengawasi revisi dari PM 53/2018 tersebut , apalagi Indonesia sebagai negara yang telah ikut meratifikasi Convention for Safe Containers (CSC). "Merujuk aturan-aturan yang ada, sudah terang benderang siapa yang bertanggung jawab atas kelaikan peti kemas," ucap Ridwan.

Dia menyebutkan, dalam PP 51/2002 tentang Perkapalan, dijelaskan bahwa pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin peti kemas yang dimuat dikapal telah memenuhi persyaratan pemuatan untuk terwujudnya kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian pada pasal 102 beleid itu ditegaskan, pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemasnya dalam keadaan laik, baik pada saat penyimpanan maupun penggunaan.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Hubla Kemenhub menginisiasi untuk melakukan revisi terhadap aturan mengenai kelaikan peti kemas dan ketentuan berat kotor peti kemas terverifikasi atau verified gross mass of container (VGM) yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2018. Revisi itu guna memberikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan beleid tersebut.

Kemenhub mengklaim, revisi PM 53/2018 ini dimaksudkan agar seluruh pasal-pasal yang terdapat di dalam aturan yang baru dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten yang selama ini berkecimpung dalam bidang survei peti kemas.

Kasubdit Rancang Bangun, Garis Muat dan Stabilitas Kapal Ditjen Hubla Kemenhub, Syaiful mengatakan Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang kelaikan peti kemas dan VGM, dimana kelaikan peti kemas ini merupakan kepastian hukum para pelaku usaha dalam melaksanakan pengangkutan peti kemas yang harus memenuhi persyaratan laik.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PTPP Geber Pembangunan...
PTPP Geber Pembangunan Maritime Tower & Terminal Peti Kemas Kalibaru
IPC TPK Bukukan Arus...
IPC TPK Bukukan Arus Petikemas 1,15 Juta TEUs hingga April 2026
Mengawali Tahun 2026,...
Mengawali Tahun 2026, Realisasi Arus Petikemas IPC TPK Tumbuh 6,82%
Pelaku Usaha Kritik...
Pelaku Usaha Kritik Pemberlakukan Tarif Pembersihan dan Perawatan Kontainer
Terminal Peti Kemas...
Terminal Peti Kemas Internasional OJA Sambut Layanan Baru dari MSC
Rekor Tertinggi, IPC...
Rekor Tertinggi, IPC Terminal Petikemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs Sepanjang 2025
Berita Terkini
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
34 menit yang lalu
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
1 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
1 jam yang lalu
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
1 jam yang lalu
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
1 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Pemilik Mobil...
7 Alasan Pemilik Mobil Listrik Ingin Kembali ke Mobil Bensin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved