Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Industri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa menegaskan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur tidak akan membuat Jakarta menjadi terlantar. Adapun rencana pembangunan Ibu Kota baru yang sudah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 salah satunya sebagai daerah khusus industri.
Kepala Bappenas Suharso Manoarfa menyebutkan, Jakarta akan menjadi daerah khusus industri dikarenakan potensinya masih banyak dilirik para pelaku usaha industri. Sebelumnya sempat dipaparkan dalam proses pembentukan ibu kota negara baru, salah satu yang menjadi kendala adalah aturan di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18 ayat 1.
"Dalam RPJMN yang disusun pemerintah bertujuan untuk mengejar cita-cita Indonesia menjadi negara maju di 2045. Di mana rata-rata pertumbuhan domestik bruto (PDB) Indonesia dipatok mencapai USD 23.199 per kapita. Nah Nanti Jakarta masih bisa bakal jadi daerah khsus industri," ujar Suharso saat rapat dengan Komsi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
(Baca Juga: Ibu Kota Baru Bersatus Daerah Istimewa, Bappenas: Pengawasan Langsung DPR
Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam RPJMN yang disusun lima tahun ini pemerintah berupaya memperkecil target pertumbuhan PDB per kapita yang dipatok capai USD4.546 dan di 2025 ditarget sebesar USD6.305. "Transformasi ekonomi harus dimulai pada tahun 2020-2024 untuk memberikan landasan kokoh menuju Indonesia maju," kata dia.
Guna mengejar target tersebut tentu membutuhkan sejumlah langkah-langkah. Diantaranya pemerintah harus mendorong industri pengolahan hingga mencapai 21% di 2024. Di samping itu industri pengolahan non migas juga ditingkatkan menjadi sebesar 18,9% di 2024. "Sementara perlu ditingkatkan juga adalah kontribusi tenaga kerja di sektor industri dari sebelumnya 14,9%," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama,Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andreas Eddy Susetyo, menyoroti upaya Bappenas dalam mengejar target Indonesia maju di 2045. Sebab, dalam pandangannya ada beberapa langkah dilakukan tidak tepat dalam mengejar target tersebut. "Tantangannya luar biasa karena salah satunya mendorong industri pengolahan," ungkap Andreas.
Menurutnya tidak tepat jika pemerintah mendorong industri pengolahan. Sebab, industri pengolahan sendiri kontribusinya terhadap PDB semakin tahun terus memperlihatkan tren menurun, sehingga perlu ada cara lain untuk mendorong upaya tersebut.
"Kita ingin berkoordinasi dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk sama-sama mendorong sektor industri pengolahan. Dengan begitu, kontribusi terhadap PDB bisa kian meningkat," jelasnya.
Kepala Bappenas Suharso Manoarfa menyebutkan, Jakarta akan menjadi daerah khusus industri dikarenakan potensinya masih banyak dilirik para pelaku usaha industri. Sebelumnya sempat dipaparkan dalam proses pembentukan ibu kota negara baru, salah satu yang menjadi kendala adalah aturan di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18 ayat 1.
"Dalam RPJMN yang disusun pemerintah bertujuan untuk mengejar cita-cita Indonesia menjadi negara maju di 2045. Di mana rata-rata pertumbuhan domestik bruto (PDB) Indonesia dipatok mencapai USD 23.199 per kapita. Nah Nanti Jakarta masih bisa bakal jadi daerah khsus industri," ujar Suharso saat rapat dengan Komsi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
(Baca Juga: Ibu Kota Baru Bersatus Daerah Istimewa, Bappenas: Pengawasan Langsung DPR
Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam RPJMN yang disusun lima tahun ini pemerintah berupaya memperkecil target pertumbuhan PDB per kapita yang dipatok capai USD4.546 dan di 2025 ditarget sebesar USD6.305. "Transformasi ekonomi harus dimulai pada tahun 2020-2024 untuk memberikan landasan kokoh menuju Indonesia maju," kata dia.
Guna mengejar target tersebut tentu membutuhkan sejumlah langkah-langkah. Diantaranya pemerintah harus mendorong industri pengolahan hingga mencapai 21% di 2024. Di samping itu industri pengolahan non migas juga ditingkatkan menjadi sebesar 18,9% di 2024. "Sementara perlu ditingkatkan juga adalah kontribusi tenaga kerja di sektor industri dari sebelumnya 14,9%," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama,Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andreas Eddy Susetyo, menyoroti upaya Bappenas dalam mengejar target Indonesia maju di 2045. Sebab, dalam pandangannya ada beberapa langkah dilakukan tidak tepat dalam mengejar target tersebut. "Tantangannya luar biasa karena salah satunya mendorong industri pengolahan," ungkap Andreas.
Menurutnya tidak tepat jika pemerintah mendorong industri pengolahan. Sebab, industri pengolahan sendiri kontribusinya terhadap PDB semakin tahun terus memperlihatkan tren menurun, sehingga perlu ada cara lain untuk mendorong upaya tersebut.
"Kita ingin berkoordinasi dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk sama-sama mendorong sektor industri pengolahan. Dengan begitu, kontribusi terhadap PDB bisa kian meningkat," jelasnya.
(akr)