Ibu Kota Baru Bersatus Daerah Istimewa, Bappenas: Pengawasan Langsung DPR

Selasa, 04 Februari 2020 - 15:52 WIB
Ibu Kota Baru Bersatus Daerah Istimewa, Bappenas: Pengawasan Langsung DPR
Ibu Kota Baru Bersatus Daerah Istimewa, Bappenas: Pengawasan Langsung DPR
A A A
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa memastikan, Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, nantinya akan menjadi daerah istimewa. Nantinya fungsi pengawasan tidak berada pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetapi langsung oleh DPR.

"Dalam diskusi kami itu tidak ada pemerintah daerah, dikelola pemerintah pusat. Artinya yang mengawasi adalah DPR RI langsung, tidak ada DPR Provinsi, tidak ada DPRD Kabupaten/Kota," ujar Suharso di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Lebih lanjut ditekankan olehnya, pemerintahan di ibu kota negara juga akan dikelola langsung oleh pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Nantinya Ibu Kota Negara (IKN) baru akan berstatus daerah istimewa seperti beberapa daerah yang lain seperti Aceh, DKI Jakarta dan Yogyakarta.

"Daerah khusus Ibu kota dan itu boleh jadi daerah yang diperbolehkan UU. Kita punya Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta. Ke depan Jakarta tetap seperti ini, cuma bukan daerah khusus ibu kota. Yogyakarta sebagai daerah istimewa, Aceh dan terakhir IKN, jadi enggak ada DPRD," paparnya.

Sambung dia menambahkan, dengan tidak adanya pemerintahan daerah dan DPRD, nantinya ibu kota baru akan dipimpin badan otoritas. Namun penunjukan kepala badan otoritas akan dibahas bersama DPR. "Jadi cara menunjuk pimpinannya dikonsultasikan ke DPR," kata dia.

"Persiapan organisasi yang direncanakan hanya untuk mempersiapkan sampai dengan memindahkan, setelah itu akan ada pemeitntah yang kita sebut pemerintah ibu kota khusus," jelas Suharso.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6467 seconds (0.1#10.140)