Empat Fokus OJK Dalam Reformasi Industri Keuangan Non Bank
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso membeberkan, bakal segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif. Hal ini diungkapnya saat melakukan rapat kerja dengan DPR.
”Untuk industri IKNB, reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan akan kami akselerasi,” ujar Wimboh di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Sambung Wimboh menjelaskan, mengenai reformasi IKNB, strategi ini telah dimulai sejak tahun 2018, dan mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal. Pertama, reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko.
Kedua, reformasi institusional IKNB, yang mencakup reformasi kebijakan entry policy, penetapan status pengawasan dan exit policy. Ketiga, reformasi infrastruktur IKNB yang difokuskan pada pengembangan sistem informasi pengawasan IKNB dan pelaporan kepada OJK serta penguatan kapasitas SDM dan Organisasi.
Ditambah serta penyiapan RUU Program Penjaminan Polis. Menurutnya, reformasi IKNB ini merupakan strategi penguatan sektor jasa keuangan yang membutuhkan dukungan antar otoritas, pemerintah dan industri jasa keuangan. “Dalam mengakselerasi reform IKNB ini, kami juga didukung technical advisor dari World Bank,” tuturnya.
Adapun penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019, kata Wimboh, pihaknya telah melakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha.
”Untuk industri IKNB, reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan akan kami akselerasi,” ujar Wimboh di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Sambung Wimboh menjelaskan, mengenai reformasi IKNB, strategi ini telah dimulai sejak tahun 2018, dan mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal. Pertama, reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko.
Kedua, reformasi institusional IKNB, yang mencakup reformasi kebijakan entry policy, penetapan status pengawasan dan exit policy. Ketiga, reformasi infrastruktur IKNB yang difokuskan pada pengembangan sistem informasi pengawasan IKNB dan pelaporan kepada OJK serta penguatan kapasitas SDM dan Organisasi.
Ditambah serta penyiapan RUU Program Penjaminan Polis. Menurutnya, reformasi IKNB ini merupakan strategi penguatan sektor jasa keuangan yang membutuhkan dukungan antar otoritas, pemerintah dan industri jasa keuangan. “Dalam mengakselerasi reform IKNB ini, kami juga didukung technical advisor dari World Bank,” tuturnya.
Adapun penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019, kata Wimboh, pihaknya telah melakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha.
(akr)