Berkaca Jiwasraya, Industri Asuransi Dinilai Butuh Pengelompokan Ikuti Perbankan

Selasa, 04 Februari 2020 - 20:05 WIB
Berkaca Jiwasraya, Industri...
Berkaca Jiwasraya, Industri Asuransi Dinilai Butuh Pengelompokan Ikuti Perbankan
A A A
JAKARTA - Kasus gagal bayar yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai membutuhkan pendekatan tata kelola seperti perbankan yang telah lebih awal diatur. Salah satunya aturan pengelompokan perusahaan berdasarkan skala bisnis sehingga bobot pengawasannya lebih mudah.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, sudah seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membagi dengan tegas pengelompokan perusahaan-perusahaan asuransi berdasarkan size (exposure) dan kompleksitasnya. Peraturan pengelompokan ini bisa seperti yang diterapkan di perbankan dengan istilah BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha).

"Sehingga lebih jelas asuransi mana yang harus punya direktur kepatuhan dan mana yang boleh merangkap jabatan di luar Teknik Asuransi, Keuangan dan Marketing seperti dalam POJK 43/2019," ujar Irvan di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Lebih lanjut terang dia, penyesuaian penerapan tata kelola yang baik dibutuhkan industri asuransi. Ini terang dia untuk memastikan dosis aturan seimbang menurut eksposur risiko yang ada pada perusahaan.

Menurutnya pejabat Direktur Kepatuhan bagi sebagian asuransi masih dianggap sebagai beban biaya tambahan bagi sebagian perusahaan asuransi. "Mungkin disebabkan perbedaan size dan kompleksitas perusahaan. Banyak yang tidak sanggup karena 70% perusahaan asuransi level menengah kecil," terang dia.

Dia juga menilai aturan POJK 43 tahun 2019 melonggarkan penerapan tata kelola atau GCG. Salah satunya adalah tidak mewajibkan posisi Direktur Kepatuhan karena dapat dirangkap direktur lain. "Direktur Kepatuhan tidak wajib, tapi fungsi kepatuhan harus ada. Aturan ini juga sudah direvisi dari POJK sebelumnya dengan kata lain yang harus patuh sejatinya OJK sendiri," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Asosiasi Pengendara...
Asosiasi Pengendara Ojol Tolak Wacana Asuransi Wajib untuk Kendaraan
OJK Minta Industri Asuransi...
OJK Minta Industri Asuransi Berhati-hati, Ada Apa Ya?
OJK Kasih Izin Asuransi...
OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu
OJK Beberkan 3 Tantangan...
OJK Beberkan 3 Tantangan Utama Industri Asuransi Tahun Depan
Kasus Nasabah Minna...
Kasus Nasabah Minna Padi, OJK Diminta Percepat Selesaikan Masalah Investasi
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
1 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
1 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
2 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
2 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
3 jam yang lalu
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved