Taspen Kritik Aturan Peleburan Program ke BPJamsostek

Kamis, 06 Februari 2020 - 03:18 WIB
Taspen Kritik Aturan...
Taspen Kritik Aturan Peleburan Program ke BPJamsostek
A A A
JAKARTA - PT Taspen (Persero) mengatakan tidak ada program yang dapat dialihkan karena jaminan yang diberikan bukan jaminan dasar sebagaimana diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini disampaikan dalam sidang permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebanyak 18 orang, pensiunan dan PNS aktif termasuk mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 24/2011.

Taspen menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh peserta program yang dijalankannya adalah konstitusional. Karena UUD 1945 Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) tidak mengharuskan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dilaksanakan oleh satu lembaga penyelenggara.

Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih mengatakan, dalam mengelola program jaminan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara, pihaknya mengacu pada perundang-undangan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang SJSN, UU Nomor 5/ 2015 tentang ASN, dan UU Nomor 17/2007 tentang RPJP, termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional Taspen.

“Dari seluruh Undang-Undang yang menjadi dasar konstitusional dalam permohonan (uji materi) ini, yaitu Undang-Undang SJSN, Undang-Undang RPJP, Undang-Undang ASN, dan Undang-Undang BPJS, terlihat jelas pengelolaan jaminan sosial oleh PT Taspen telah sesuai. Justru hanya UU BPJS yang tidak harmonis dengan ketiga undang-undang lain,” kata Kosasih di hadapan majelis di Jakarta.

Kosasih menegaskan, tidak satupun dari peraturan perundang-undangan tersebut menyebut adanya peleburan antar lembaga. Terkait UU Nomor 24/2011 tentang BPJS pasal 65 ayat (2) yang mengamanatkan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, Taspen telah menyusun roadmap dan telah menyertakan kepada pemerintah.

Peta jalan itu pada intinya menjelaskan bahwa tidak ada program yang sesuai yang dapat dialihkan karena jaminan yang diberikan bukan jaminan dasar sebagaimana diatur dalam UU SJSN. Selain itu, kedudukan PNS dan pejabat negara memiliki karakteristik khusus sebagai abdi negara perekat pemersatu bangsa sekaligus sebagai pondasi dan bagi pertumbuhan dan kemajuan bangsa.

“Dalam rangka meningkatkan produktivitas pelayanan publik dan menjalankan peran, serta meningkatkan kesejahteraan ASN, pemerintah bersama dengan DPR telah mengatur secara khusus (lex specialis) termasuk Jaminan Sosial dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” papar Kosasih.

Sambung Kosasih menambahkan, berdasarkan benchmark di negara-negara antara lain Korea Selatan, Filipina, dan Malaysia, penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan secara fokus dan segmented. Yaitu memisahkan pengelolaan berdasarkan segmen kepesertaan, menempatkan/memberlakukan yang sama pada hal yang sama, yaitu pengelolaan jaminan sosial bagi penyelenggara negara dalam lembaga tersendiri.

“Hal tersebut dilaksanakan dengan filosofi bahwa unsur penghargaan bagi government employee tidak dapat diabaikan, sehingga pengelolaan jaminan sosialnya pun harus diselenggarakan secara terpisah dengan sektor swasta, dengan kebijakan-kebijakan, layanan, dan manfaat yang lebih baik,” tandas Kosasih.

Seperti diketahui, sebanyak 18 orang yang terdiri atas pensiunan dan PNS aktif termasuk mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka memohon pengujian pada sejumlah pasal, terutama Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 66 mengenai pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)