Taspen Kritik Aturan Peleburan Program ke BPJamsostek

Kamis, 06 Februari 2020 - 03:18 WIB
Taspen Kritik Aturan...
Taspen Kritik Aturan Peleburan Program ke BPJamsostek
A A A
JAKARTA - PT Taspen (Persero) mengatakan tidak ada program yang dapat dialihkan karena jaminan yang diberikan bukan jaminan dasar sebagaimana diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini disampaikan dalam sidang permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebanyak 18 orang, pensiunan dan PNS aktif termasuk mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 24/2011.

Taspen menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh peserta program yang dijalankannya adalah konstitusional. Karena UUD 1945 Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) tidak mengharuskan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dilaksanakan oleh satu lembaga penyelenggara.

Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih mengatakan, dalam mengelola program jaminan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara, pihaknya mengacu pada perundang-undangan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang SJSN, UU Nomor 5/ 2015 tentang ASN, dan UU Nomor 17/2007 tentang RPJP, termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional Taspen.

“Dari seluruh Undang-Undang yang menjadi dasar konstitusional dalam permohonan (uji materi) ini, yaitu Undang-Undang SJSN, Undang-Undang RPJP, Undang-Undang ASN, dan Undang-Undang BPJS, terlihat jelas pengelolaan jaminan sosial oleh PT Taspen telah sesuai. Justru hanya UU BPJS yang tidak harmonis dengan ketiga undang-undang lain,” kata Kosasih di hadapan majelis di Jakarta.

Kosasih menegaskan, tidak satupun dari peraturan perundang-undangan tersebut menyebut adanya peleburan antar lembaga. Terkait UU Nomor 24/2011 tentang BPJS pasal 65 ayat (2) yang mengamanatkan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, Taspen telah menyusun roadmap dan telah menyertakan kepada pemerintah.

Peta jalan itu pada intinya menjelaskan bahwa tidak ada program yang sesuai yang dapat dialihkan karena jaminan yang diberikan bukan jaminan dasar sebagaimana diatur dalam UU SJSN. Selain itu, kedudukan PNS dan pejabat negara memiliki karakteristik khusus sebagai abdi negara perekat pemersatu bangsa sekaligus sebagai pondasi dan bagi pertumbuhan dan kemajuan bangsa.

“Dalam rangka meningkatkan produktivitas pelayanan publik dan menjalankan peran, serta meningkatkan kesejahteraan ASN, pemerintah bersama dengan DPR telah mengatur secara khusus (lex specialis) termasuk Jaminan Sosial dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” papar Kosasih.

Sambung Kosasih menambahkan, berdasarkan benchmark di negara-negara antara lain Korea Selatan, Filipina, dan Malaysia, penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan secara fokus dan segmented. Yaitu memisahkan pengelolaan berdasarkan segmen kepesertaan, menempatkan/memberlakukan yang sama pada hal yang sama, yaitu pengelolaan jaminan sosial bagi penyelenggara negara dalam lembaga tersendiri.

“Hal tersebut dilaksanakan dengan filosofi bahwa unsur penghargaan bagi government employee tidak dapat diabaikan, sehingga pengelolaan jaminan sosialnya pun harus diselenggarakan secara terpisah dengan sektor swasta, dengan kebijakan-kebijakan, layanan, dan manfaat yang lebih baik,” tandas Kosasih.

Seperti diketahui, sebanyak 18 orang yang terdiri atas pensiunan dan PNS aktif termasuk mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka memohon pengujian pada sejumlah pasal, terutama Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 66 mengenai pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Taspen Reformulasi Strategi...
Taspen Reformulasi Strategi Bisnis dan Investasi Pasca New Normal
Menginjak Usia 59 Tahun,...
Menginjak Usia 59 Tahun, Taspen Menjamin Keamanan Dana Investasi yang Dikelola
Mengurus Klaim Makin...
Mengurus Klaim Makin Mudah, Taspen Gandeng Mal Pelayanan Publik
Permudah Layanan, Taspen...
Permudah Layanan, Taspen Buka Mal Pelayanan Publik di Karanganyar
Gerak Cepat TASPEN Berikan...
Gerak Cepat TASPEN Berikan Jaminan Perlindungan bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Taspen Serahkan Manfaat...
Taspen Serahkan Manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun ke Mantan Panglima TNI
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
7 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
8 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
8 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
9 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved