Menkeu Ingatkan Pengusaha Lapor Pajak Tanggal 31 Maret

Jum'at, 07 Februari 2020 - 21:06 WIB
Menkeu Ingatkan Pengusaha...
Menkeu Ingatkan Pengusaha Lapor Pajak Tanggal 31 Maret
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan agar pengusaha membayar kewajiban pajak sesuai jadwal. Dia pun mengingatkan bahwa sebentar lagi akan memasuki periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi pada 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan, penyampaian SPT Pajak untuk WP badan pada 30 April.

"Dalam spirit (semangat) untuk saling percaya, saya mengingatkan, tanggal 31 Maret jangan lupa bayar pajak untuk orang pribadi. Kalau perusahaan masih sampai 30 April," ujar Sri Mulyani pada Business Gathering yang dihadiri para pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Dia juga berpesan agar WP orang pribadi mulai mencicil pembayaran mulai dari sekarang. Hal ini mengantisipasi gangguan sistem pada akhir periode jika banyak WP yang menangguhkan kewajiban bayar pajak di akhir periode.

"Katanya online, katanya gampang, ya kalau semua orang nge-jam (gangguan). Sebanyak 40 juta orang (wajib pajak), that is impossible buat kami. Jadi please doing it now, mulai dari sekarang," katanya.

Dalam kesempatan itu, bendahara negara juga meminta pengusaha untuk membangun optimisme. Adapun berbagai sentimen global, masih menghantui laju ekonomi dunia sehingga turut mempengaruhi ekonomi domestik.

"Saya butuh confidence (kepercayaan) dari bapak ibu, jangan ikut cerita gloomy, jangan ikut sebarin hoaks yang pesimis. I mean (maksud saya) kita disini saling memperkuat," katanya.

Dia menekankan pentingnya membangun kepercayaan antara pengusaha dan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah tekanan yang terjadi.

"Tidak ada yang mengatakan dunia itu tenang, tidak ada. Yang bisa kami jamin adalah hubungan kepercayaan pemerintah dan pengusaha," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8361 seconds (0.1#10.140)