YLKI : Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Harus Perhatikan Hak Konsumen

Senin, 10 Februari 2020 - 20:20 WIB
YLKI : Kenaikan Tarif...
YLKI : Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Harus Perhatikan Hak Konsumen
A A A
JAKARTA - Indonesia adalah karakter negara kepulauan terbesar di dunia, sehingga angkutan berbasis perairan, sungai penyeberangan dan lautan menjadi sangat vital. Oleh karena itu mobilitas warga yang berbasis angkutan penyeberangan, seperti angkutan ferry, mempunyai nilai yang amat strategis, bahkan mutlak diperlukan.

"Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah sebagai regulator bertanggungjawab untuk menjadikan angkutan penyeberangan yang aman, nyaman, tarifnya terjangkau, dan menjunjung tinggi aspek keselamatan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Selain itu, pemerintah juga wajib menjaga keberlangsungan usaha dari operator penyeberangan yang ada. Relevan dengan hal ini, terbetik wacana dari operator yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), yang ingin melakukan stop operasi.

Ancaman ini dilakukan dikarenakan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi menolak usulan kenaikan tarif yang diajukan Gapasdap.

Terkait hal ini YLKI mempunyai beberapa catatan, diantaranya YLKI tidak mengendors rencana stop operasi alias pemogokan yang akan dilakukan angkutan ferry, sebab akan mengacaukan pelayanan publik dan bahkan stabilitas ekonomi lokal, bahkan nasional.

Terkait usulan kenaikan tarif, sambung Tulus, jika dilihat dari sisi momen, operator penyeberangan sudah pantas mengajukan usulan kenaikan tarif, sebab kenaikan tarif terakhir dilakukan pada tiga tahun silam. "Soal besaran dan formulasinya, YLKI mendorong adanya kajian aspek ATP (Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay)," ungkap Tulus.

Hal yang terpenting, lanjut dia, kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang ferry. Hal ini penting karena penumpang ferry banyak dari kelas menengah bawah, khususnya di rute perintis.

Selain itu, kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan pelayanan. "Jadi pengusaha angkutan ferry harus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanannya," katanya.

Jika Kemenhub dan Kemenko Maritim tidak mau menaikkan tarif angkutan penyeberangan, maka pemerintah sebagai regulator harus memberikan insentif dan PSO (Public Service Obligation) kepada operator.

"Jangan menolak kenaikan tarif tapi tidak mau memberikan insentif/PSO. Itu namanya mau menangnya sendiri. Artinya pemerintah harus fair, demi menjaga keberlangsungan usaha angkutan ferry dan aksesibilitas pada konsumennya. Jika mereka sampai stop operasi maka akan merugikan semua pihak dan pemerintah harus bertanggungjawab," urai dia.

Tulus melanjutkan, skema kebijakan tarif penyeberangan, selain harus memperhatikan aspek ability to pay konsumen juga harus menjamin keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan. "Rontoknya pelaku usaha angkutan penyeberangan menunjukkan perlu adanya perubahan kebijakan pentarifan di bidang penyeberangan," katanya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4333 seconds (0.1#10.140)