BP Tapera Dapat Amanat dari Sri Mulyani, Jangan Mengikuti Jiwasraya

Kamis, 13 Februari 2020 - 00:03 WIB
BP Tapera Dapat Amanat dari Sri Mulyani, Jangan Mengikuti Jiwasraya
BP Tapera Dapat Amanat dari Sri Mulyani, Jangan Mengikuti Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Adi Setianto, mendapat amanat dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, agar pengelolaan tabungan perumahan rakyat tidak mengikuti cara kerja Jiwasraya dan Asabri.

"Seperti Asabri dan Jiwasraya. Model bisnis kita kan tabungan investasi. Jadi benar-benar komite menyoroti tolong jagain, belajar dari itu. Jadi kita harus membuat framework-nya, kita harus membuat semuanyalah supaya enggak kejadian seperti itu (Jiwasraya)," ujar Adi Setianto usai bertemua Menkeu Sri Mulyani di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Mendapat amanat tersebut, BP Tapera, kata Adi, sudah menyiapkan beberapa langkah antisipasi berupa monitoring dana nasabah secara sistem dan manual. Selain itu, untuk investasi, BP Tapera juga melakukan koordinasi dengan Manajer Investasi (MI) agar investasi yang dilakukan tidak merugikan nasabah dan perusahaan.

"Jadi governance kita jagain, kemudian monitoringnya jangan by sistem tetapi kita aktif melakukan monitoring. Jangan semua di set up lalu ditinggalkan. Ada supervisinya. Dan memang di UU seperti itu, kami mensupervisi terkait dengan arahan 'investasi' kami melalui kustodian yang dilakukan oleh MI. Jadi MI itu benar-benar menjalankan fungsinya seperti yang kita inginkan," paparnya

Adi menambahkan, sejauh ini pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 triliun kepada BP Tapera. Dana tersebut sebagian diinvestasikan dalam bentuk deposito sementara. Sebagian lainnya diperuntukkan bagi operasional perusahaan seperti penyewaan dan pembangunan gedung serta membayar gaji karyawan.

"Kami investasi dalam bentuk deposito. Paling simpel itu. Lalu untuk operasional, seperti bayar gaji, sewa gedung kayak gitu. Dan itu Rp2,5 triliun enggak boleh habis sampai nanti benar benar beroperasi. Beroperasinya menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) selesai," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6154 seconds (0.1#10.140)