Larangan Impor Hewan Hidup dari China, Ini Daftarnya
A
A
A
JAKARTA - Larangan impor hewan hidup sementara dari China tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020, dimana khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya. Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang dan berlaku sejak Permendag No 10 tahun 2020 diundangkan pada 7 Februari 2020.
53 pos tarif barang tersebut antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing hidup. Selanjutnya unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Selain itu larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.
(Baca Juga: Impor Hewan Hidup dari China Disetop, Mendag Minta Tak Salah Tafsir
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) har, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Permendag ini juga merupakan bentuk perlindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," jelasnya.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, China sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.
53 pos tarif barang tersebut antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing hidup. Selanjutnya unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Selain itu larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.
(Baca Juga: Impor Hewan Hidup dari China Disetop, Mendag Minta Tak Salah Tafsir
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) har, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Permendag ini juga merupakan bentuk perlindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," jelasnya.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, China sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.
(akr)