Larangan Impor Hewan Hidup dari China, Ini Daftarnya

Kamis, 13 Februari 2020 - 12:16 WIB
Larangan Impor Hewan...
Larangan Impor Hewan Hidup dari China, Ini Daftarnya
A A A
JAKARTA - Larangan impor hewan hidup sementara dari China tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020, dimana khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya. Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang dan berlaku sejak Permendag No 10 tahun 2020 diundangkan pada 7 Februari 2020.

53 pos tarif barang tersebut antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing hidup. Selanjutnya unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

(Baca Juga: Impor Hewan Hidup dari China Disetop, Mendag Minta Tak Salah Tafsir )

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) har, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Permendag ini juga merupakan bentuk perlindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," jelasnya.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, China sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengenal Jasa Forwarder,...
Mengenal Jasa Forwarder, Penyedia Layanan Impor Barang Langsung dari China
Jokowi Khawatir China...
Jokowi Khawatir China Semakin Menakutkan bagi Indonesia, Ini Alasannya
BPS Beri Bukti Impor...
BPS Beri Bukti Impor Pakaian dari China Masih Banjiri Indonesia
Kemendag: Surplus Neraca...
Kemendag: Surplus Neraca Perdagangan 2021 Bisa Pecahkan Rekor
Tekstil Ilegal Asal...
Tekstil Ilegal Asal China Digagalkan Masuk Indonesia, Nilainya Rp90 Miliar
Demo Kemendag, Pedagang...
Demo Kemendag, Pedagang Thrifting Sebut Pemerintah Lebih Pilih Impor Baju China
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
41 menit yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
54 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
11 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
12 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
14 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved