Digitalisasi Retribusi Pemda, Sri Mulyani Potong Otomatis Pajak Daerah

Kamis, 13 Februari 2020 - 14:26 WIB
Digitalisasi Retribusi...
Digitalisasi Retribusi Pemda, Sri Mulyani Potong Otomatis Pajak Daerah
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan aturan pemotongan pajak secara otomatis melalui elektronifikasi transaksi pembayaran (ETP) untuk pemerintah daerah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dengan sistem ini monitoring pajak, retribusi hingga metode pelaporan di daerah akan dilakukan secara digital sehingga bisa lebih mudah.

"Kami harap pemenuhan laporan menjadi mudah. Bapak Presiden selalu menyampaikan mengenai reformasi birokrasi dan simplifikasi jadi lebih efisien," ujar Menkeu Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Sambung dia menerangkan, dengan adanya ETP membuat pemerintah pusat nantinya tidak mengecek penerimaan pajak daerah melalui bendahara daerah. Namun akan langsung terlihat dengan adanya digitilisasi, dimana bisa langsung memantau penerimaan pajak daerah.

"Selama ini teman-teman pajak sibuk menjadi bendahara daerah, apakah setiap belanja sudah dipotong pajak? Dengan ETP ini maka pajak itu akan menjadi otomatis, sehingga akan memberikan improvement pada collection pajak kita," jelasnya.

Lebih lanjut ungkapnya, data ETP ini dapat diolah dan menjadi feedback serta continous improvement, karena data yang timely dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus. Ditambah serta mendukung fiskal nasional, ETP dapat otomatisasi pemotongan pajak sehingga meningkatkan pemungutan pajak."Ini mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik," terang Menkeu.

Meski demikian, Sri Mulyani mengakui masih ada beberapa tantangan untuk menerapkan ETP di seluruh daerah. Utamanya mengenai sistem peraturan daerah yang berbeda. Selain itu, infrastruktur jaringan juga masih menjadi kendala. Hal ini lantaran belum seluruh daerah bisa mengakses internet.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jabar Perkuat Implementasi...
Jabar Perkuat Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemda
Cara Bayar Pajak Online...
Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi
Pajak Transaksi Digital...
Pajak Transaksi Digital Jadi Senjata Baru Dongkrak Penerimaan Negara
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
1 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
2 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
3 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
8 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
8 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved