Penambahan Jenis Barang Kena Cukai Dinilai Mendesak

Jum'at, 14 Februari 2020 - 14:58 WIB
Penambahan Jenis Barang...
Penambahan Jenis Barang Kena Cukai Dinilai Mendesak
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR dinilai perlu mempercepat penambahan jenis barang kena cukai selain dari kantong plastik. Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, penambahan objek barang kena cukai selain kantong plastik dengan alasan pengendalian.

"Penambahan objek kena cukai perlu segera dilakukan dengan alasan pengendalian dampak negatif kesehatan dan lingkungan," ucapnya kepada media di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Sambung Bhima menjelaskan, apabila penambahan barang kena cukai hanya dilakukan pada kantong plastik, maka kontribusi yang didapatkan penerimaan cukai pada APBN tidak akan maksimal. Pengenaan cukai pada kantong plastik saat ini memang akan menjadi pembahasan DPR. "Kalau hanya kantong plastik masih terlalu kecil," ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah dan DPR perlu bertindak cepat dalam menambahkan objek cukai karena Indonesia tertinggal jauh dari negara lain dalam jumlah objek kena cukai. "Dengan penambahan beberapa objek cukai, maka akan ada penurunan konsumsi masyarakat atas produk-produk yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, hal yang senada dimana Indonesia selama ini hanya mengandalkan cukai dari industri hasil tembakau dan minuman beralkohol. Padahal jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, ada banyak obyek cukai.

Thailand diterangkan punya sedikitnya 11 jenis produk obyek cukai mulai dari hasil tembakau, kendaraan bermotor, bensin hingga minuman berpemanis. “Indonesia adalah negara yang paling sedikit memiliki jenis barang kena cukai (BKC). Kalah dibandingkan Laos, Myanmar, Malaysia, apalagi Thailand," ujarnya.

Yustinus juga mengutarakan, bahwa satu dari lima orang di Indonesia mengalami obesitas, sehingga sudah sepantasnya Indonesia juga turut mengenakan cukai pada minuman berpemanis. “Gula adalah pembunuh baru, sedangkan obesitas adalah satu langkah menuju penyakit jantung," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polemik Barang Kena...
Polemik Barang Kena Cukai di Indonesia
Cukai Minuman Berpemanis...
Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik Jadi Kado Pahit Akhir Tahun Bagi Pelaku Industri
Hanya 3 Obyek Cukai...
Hanya 3 Obyek Cukai di Indonesia Selama Puluhan Tahun, Saatnya Perluasan
Berlaku Tahun Depan,...
Berlaku Tahun Depan, Cukai Plastik dan Minuman Manis Kemasan Ditargetkan Sumbang Rp6,2 Triliun
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Siap-siap, Cukai Minuman...
Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di Semester II-2025
Berita Terkini
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
35 menit yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
1 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
3 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
3 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
3 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
3 jam yang lalu
Infografis
4 Jenis Mobil yang Dikenai...
4 Jenis Mobil yang Dikenai Pungutan PPN 12% di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved