Incar Pendapatan Rp4 Triliun, Plastik dan Minuman Bergula Bakal Kena Tarif Cukai di 2023
Rabu, 14 Desember 2022 - 14:11 WIB
loading...
Pemerintah memastikan pengenaan tarif cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan pada tahun 2023. Ilustrasi foto/pexels/junjie xu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan pengenaan tarif cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada bagian target penerimaan, terdapat rincian ihwal target penerimaan cukai dari plastik dan minuman bergula dalam kemasan. Jokowi menargetkan penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa menyentuh Rp4,06 triliun.
"Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," demikian dikutip dari Beleid Perpres 130/2022, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok 10% Akan Berlaku Januari 2023
Untuk diketahui, di dalam Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang apabila dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.
Mengutip tulisan Tri Muhartini dari Divisi Public Health PKMK UGM yang diterbitkan di laman kebijakankesehatanindonesia.net, cukai MBDK sudah mulai dikaji sejak tahun 2020 silam menjadi pilihan strategis pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada bagian target penerimaan, terdapat rincian ihwal target penerimaan cukai dari plastik dan minuman bergula dalam kemasan. Jokowi menargetkan penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa menyentuh Rp4,06 triliun.
"Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," demikian dikutip dari Beleid Perpres 130/2022, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok 10% Akan Berlaku Januari 2023
Untuk diketahui, di dalam Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang apabila dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.
Mengutip tulisan Tri Muhartini dari Divisi Public Health PKMK UGM yang diterbitkan di laman kebijakankesehatanindonesia.net, cukai MBDK sudah mulai dikaji sejak tahun 2020 silam menjadi pilihan strategis pemerintah.
Lihat Juga :