Pengamat: Sesuai Keputusan MK, SKK Migas Memang Harus Dibubarkan

Jum'at, 14 Februari 2020 - 21:40 WIB
Pengamat: Sesuai Keputusan...
Pengamat: Sesuai Keputusan MK, SKK Migas Memang Harus Dibubarkan
A A A
JAKARTA - Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat dilakukan. Menurutnya pembubaran SKK Migas juga tidak perlu menunggu revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasalnya konsep rancangan UU Sapu Jagad tersebut memang pada dasarnya dibuat untuk menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan bersamaan dapat menggugurkan isi regulasi yang lain. Sehingga, menurut dia, tidak jadi masalah ketika sejumlah poin penting termasuk menyangkut kelembagaan SKK Migas dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Ini supaya SKK Migas sebagai lembaga sementara segera mendapatkan kepastian hukum sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Eksistensi SKK Migas memang harus segera diputuskan,” ujar Fahmy saat dihubungi SINDOnews.

Dia mengatakan bahwa sesui amanah MK, SKK Migas harus diubah menjadi business entity sebagai BUMN Khusus atau BUMN dibawah Pertamina. Sebagai business entity nantinya ketika bertandatangan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama hubungannya sebagai business to business bukan lagi government to business.

“Jadi itu amanah yang harus segera dijalankan supaya investor mendapatkan kepastian hukum yang jelas di dalam kontrak,” kata dia.

Sebagai informasi, di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau sering disebut dengan RUU Sapu Jagad pemerintah pusat dapat membentuk BUMN Khusus sebagai pelaksana kegiatan hulu migas. Hal tersebut tertuang dalam Bagian Ketiga Pasal 41 RUU Cipta Lapangan Kerja yang menyebutkan ada satu pasal sisipan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni Pasal 4A yang menyatakan bahwa kegiatan usaha hulu migas diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.

Sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan BUMN Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas. BUMN Khusus ini nantinya melaksanak kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Pemerintah nantinya yang akan menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerjasama dengan BUMN Khusus. Kerja sama antara BUMN Khusus dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Selanjutnya dalam sisipan pasan 64A berbunyi sebelum terbentuk BUMN Khusus, kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap. Tidak hanya itu, pasal tersebut juga menyatakan bahwa kegiatan usaha hulu migas antara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku.

SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Dengan terbentuknya BUMN Khusus, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari Kontrak Kerja Sama, beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus.

Seluruh kontrak yang telah berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak. Adapun terkait hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian, atau perikatan tetap dilaksanakan oleh SKK Migas sampai terbentuknya BUMN Khusus.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0694 seconds (0.1#10.140)